22.2 C
Provinsi Papua
3 Juni 2023
Liputan Utama

223 Pengusaha Air Galon Masih Didata dan Dicek Kelengkapan Alat

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika menyatakan sampai kini tercatat ada 223 pengusaha air galon yang tercatat di Asosiasi Pengusaha Pedagang Air (Aspada) Kabupaten Mimika. Dalam hal perizinan, hal itu diakuinya masih dalam pendataan.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Selfina Pappang di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022) menjelaskan, terkait perizinan usaha depot air kini ada di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kalau dulu memang itu ada di bidang perdagangan soal perizinan. Tapi sudah beberapa tahun ini sudah melalui Dinas PTSP. Jadi bukan kami lagi yang menerbitkan izin,” ujarnya.

Selfina juga menyatakan belum pernah mendengar adanya penindakan kepada pengusaha yang tak memiliki izin sejauh ia menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan di Disperindag.

“Kami juga belum tahu sejauh ini berapa perizinan yang keluar,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai kelengkapan alat dan pemeriksaan terhadap air disebutnya merupakan wewenang dinas lain seperti Dinas Kesehatan. Dimana ia menyebut, biasanya setiap dua bulan ada pemeriksaan air minum agar diketahui kualitasnya.

“Karena mereka yang tahu ambang batas layak konsumsi itu berapa. Terus dari BPOM juga ada untuk memeriksa airnya. Kalau kami tidak langsung menguji sampel karena bukan bidang kami,” terangnya.

Pihaknya di Dinas Perdagangan disebut Selfina hanya berfokus pada harga. Dimana belakangan telah terjadi kenaikan harga air galon senilai Rp 2 Ribu.

“Itu yang coba kami fasilitasi, kemarin sudah pertemuan kedua, dan besok ini pertemuan final,” sebut Selfina.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Pedagang Air (Aspada) Kabupaten Mimika, Huzain menyatakan belum semua depot memiliki izin. Pihaknya masih terus melakukan pendataan termasuk data mengenai kelengkapan alat di depot air.

Baca Juga :  Disperindag: Harga air galon tidak ditetapkan oleh Asosiasi melainkan oleh pemerintah daerah

Huzain yang ditemui di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Selasa (25/1/2022) mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa depot air yang belum memiliki izin.

“Karena ini masih dalam proses pendataan. Yang belum ada dengan yang sudah ada ini kita masih cari datanya. Masih sedang berlangsung,” ujarnya.

Disamping itu ia memastikan kewajiban depot air adalah punya kelengkapan alat.

“Misalnya kayak ultraviolet itu wajib punya. Karena itu adalah lampu untuk membunuh kuman di air. Jadi semua depot harus punya. Itu standar,” tegas Huzain.

Jika depot tidak memiliki kelengkapan alat seperti itu, kata Huzain, maka hal itu membuat airnya tidak standar untuk diperdagangkan. Bahkan pedagangnya dinilai tak diperbolehkan menjual air.

Aspada disebutnya akan membuat aturan agar depot air yang ada di Kabupaten Mimika menjadi standar yang layak. Ia menyebut akan melihat semua depot air yang ada apakah telah sesuai atau belum.

“Itu perencanaan kita,” katanya.

“Termasuk seperti alat pencuci galon. Itu harus punya. Kalau tidak bisa punya bagaimana mau cuci galon. Tidak ada subsidi dari mana-mana alat seperti itu. Itu disiapkan sendiri,” tutupnya. (Rachmat Julaini)

Liputan Berita Terkait