25 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Hukum & Kriminal

283 Barang Bukti Dimusnahkan Kajari Merauke, Mulai Dari Narkotika Hingga Pakaian Kasus Pemerkosaan

MERAUKE,(Liputanpapua.id)- Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan pemusnaan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 283 barang bukti sejak tahun 2021 sampai tahun 2022. Pemusnaan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Imran Misbach, SH mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Merauke yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari Merauke melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 283 perkara yang dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Merauke, Kamis (17/3/22)

Selama 1 tahun jumlah perkara sebanyak 33 perkara dengan barang bukti dari kasus pembunuhan, penganiayaan, KDRT , perlindungan anak, pengeroyokan , pencurian, narkotika , pemerkosaan, pangan, tenaga kesehatan dan pencurian dengan kekerasan.

Sementara baranh bukti yang di musnahkan yaitu sajam 18 buah, HP 5 buah, obat- obatan 25 bungkus , natkotika 20 paket, pakaian 8 lembar, botol miras sebanyak 149 kemasan, jerigen 1 buah dan 25 barang bungkusan lainya.

Pemusnaan barang bukti itu di pimpin oleh Kajari Merauke dan di saksikan oleh KBO Reskrim Polres Merauke serta Sat Narkoba Polres Merauke.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Radot Parulian secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti pihak Sat Narkoba Res Merauke serta beberapa personil Polres Merauke. (Amie)

Liputan Berita Terkait