TIMIKA, (liputanpapua.id) – Seorang pria yang masih berusia 16 tahun nekat mencuri uang puluhan juta di salah satu tetangganya di Jl. Hasanuddin, Timika, Papua tepatnya di kos kosan belakang Pasar Sentral Timika.
Kapolsek Miru AKP Oscar F. Rahadian mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Kamis, (13/1/22) sekitar pukul 12.00 WIT. Diketahui pelaku berinisial ARW (16) sedangkan korban merupakan Ridwan (14).
“Keduanya, korban dan pelaku saling merupakan bertetanggaan, jadi pelaku melakukan aksinya di tetangganya sendiri,” kata AKP Oscar melalui Pers Realese di Mapolsek Mimika Baru pada Sabtu, (15/1/2022).
Diungkapkan kronologinya, di pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT korban hendak membeli barang-barang sembako di Toko Bira, rencananya sembako tersebut akan dibawa ke daerah Potowaiburu.
Namun setelah ditotal hasil belanjanya tersebut sebesar 30 juta, sedangkan korban hanya membawa uang sebesar 10 juta. Sehingga korban menyerahkan uang itu ke penjual untuk dijadikan uang muka, selaniutnya korban kembali ke kos mengambil uang untuk melunasi sisa belanjaan.
Sesampainya di kos, korban mengambil uang didalam tas selempang miliknya sebanyak 1 ikat yang totalnya 10 juta, uang itu tersimpan rapi didalam lemari, korban pun mengunci kosnya dan kembali ke kios sembako untuk membayar sisanya.
Setelah beberapa menit kemudian, korban kembali ke kos namun kunci kosnya itu tidak bisa dibuka, menurut korban pintu terkunci dari dalam.
“Korban ngaku itu pintu terkunci dari dalam, karena didalam menggunakan kunci grendel,” jelas AKP Oscar.
Akhirnya korban sedikit curiga, korban pun meminjam linggis dan membobol pintu itu, setelah berhasil korban langsung bergegas menuju ke lemari dan melihat uang sebesar 40 juta dalam tas selempang telah hilang.
Kemudian korban memeriksa di sekitarannya, terlihat plafon kamar diatas lemarinya itu sedikit terbuka, selain itu di pinggirannya juga terikat tali berwarna biru.
Korban pun langsung memeriksa plafon dan membuka tali itu, ternyata plafonnya tidak ada pembatas dari satu kos ke kos lainnya, sehingga korban menduga pelaku masuk ke kamarnya itu melalui plafon rumah.
Sekitar pukul 16.00 WIT korban datang ke Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan kejadian tersebut serta memberi keterangan ke Polisi mulai dari awal.
Setelah mendengar laporan itu, Unit Reskrim Polsek Miru melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta melakukan pencocokan dengan situasi TKP. Hasilnya dugaan awal ARW lah yang menjadi pelaku dari pencurian ini, pasalnya orang tua ARW tinggal tidak jauh dari kos korban atau tetangga.
“Disamping rumah kos ARW terdapat rumah kos kosong yg tidak berpenghuni, nah pintu rumahnya itu tidak terkunci, kos itu juga merupakan akses masuk ke atas plafon,” ujar AKP Oscar.
Selanjutnya dilakukan pendekatan terhadap orang tua ARW dan dijelaskan anaknya saat pagi hari ada didalam rumah namun setelah kejadian tidak terlihat dirumahnya.
Sekitar pukul 20.00 WIT polisi mendapati informasi bahwa diduga pelaku ARW berada di SMKN 2 Mapurujaya, Opsnal bersama Piket Reskrim menuju SMKN 2 Mapurujaya dan berhasil bertemu dengan Alex yang sedang berada di bangunan sekolah.
“Karena ARW ini dipercaya untuk tinggal dan menjaga sekolah, itu berdasarkan introgasi awal terhadap ARW,” jelas AKP Oscar.
Kepolisian pun langsung memeriksa ARW akan tetapi sayangnya tidak ditemukan barang bukti hasil pencurian tersebut.
Tidak sampai disitu saja, ARW langsung dibawa ke Kantor Polsek Miru untuk diinterogasi dan dikonfortir dengan saksi lain hingga akhirnya ARW mengakui perbuatannya. Diungkapkan ARW uang hasil curiannya itu langsung dibelanjakan untuk membeli 1 unit motor vixion, 1 unit HP merk Realme dan sisanya dibagikan ke teman-temannya.
“Uangnya itu juga sempat dibuat untuk traktir makan bakso dengan teman-temannya,” ungkap AKP Oscar.
Selanjutnya, Polisi membawa pelaku untuk mencari barang yang sudah dibelanjakan itu, kemudian barang-barang tersebut dibawanya ke Polsek Miru untuk dijadikan barang bukti.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 buah tas warna Coklat bertuliskan Pollo Danny, 1 Bilah Pisau warna Putih bertuliskan arshia, 1 Unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru Nomor Polisi PA 3689 MU lengkap dengan surat-suratnya, 1 lembar kwitansi Pembelian Motor, dan 1 unit Hp Realmi C11 warna hitam lengkap dengan dos dan nota pembeliannya.
Selain itu ada juga uang diduga sisa dari hasil belanjanya yaitu 37 lembar Uang Pecahan Rp.100.000, 2 lembar Uang Pecahan Rp. 20.000, 14 lembar Uang Pecahan Rp. 10.000, 4 lembar Uang Pecahan Rp. 5.000, 3 lembar Uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua Ribu , dan 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Atas kejadian itu, ARW terancam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kita belum tahu nanti dari kejaksaan yang bisa kasih putusan, mengingat pelaku masih berusia 16 tahun atau bawah umur,” pungkas AKP Oscar. (Moch Sahirol Layeli)