TIMIKA, (liputanpapua.id) – Banyaknya laporan kasus kekerasan di Polsek Mimika Baru berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Terhitung sejak Januari hingga Februari 2022, Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek Mimika Baru didominan oleh kasus kekerasan, namun kasus kekerasan ini juga banyak yang selesai dengan Restorasi Justice (RJ).
Sistem restorasi justice sendiri diterapkan apabila kedua pihak sepakat atas perdamaian dengan beberapa syarat tertentu, seperti misalnya pelaku berhak menebus kesalahannya dan korban berhak menarik laporan polisi itu.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran saat ditemui liputanpapua.id mengatakan laporan yang bisa diselesaikan di SPKT khususnya Polsek itu bisa diselesaikan langsung melalui mediasi mempertemukan pihak korban dan pelaku.
“Itu memang tiap hari ada laporan laporan pengaduan yang bisa diselesaikan karena memang dari pihak pelapor pihak korban meminta untuk polisi memediasi untuk menyelesaikan,” katanya di ruang kerjanya, Polsek Mimika Baru, Jalan C Heatubun, Timika. Sabtu, (26/2/2022).
Dijelaskan Yusran, Hal ini juga di dukung oleh Kapolri untuk penyelesaian secara langsung, dalam batasan perkara yang diselesaikan masih tergolong perkara ringan.
“Kadang mereka datang lapor minta diselesaikan kita selesaikan dan ada surat pernyataannya, itu ada pernyataannya yang dimediasi penanganan awal dari SPKT,” pungkasnya. (Moch Sahirol Layeli)