MERAUKE (Liputanpapua.id) – Anggota Polsek Tanah Miring berhasil menangkap pelaku pencurian motor. Pelaku merupakan pelajar SMP dan masih di bawah umur.
Dalam waktu sehari pelaku melakukan pencurian sebanyak dua unit Sepeda Motor yaitu SPM Honda Beat Stret milik Wahyu Handoko Kampung Sarsang Tanah Miring dan SPM Yamaha Vega Force Nopol PA 5441 GQ milik Rusdi Kampung Kuprik, Distrik Semangga Merauke.
Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, S.Sos kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan anak di bawah umur karena pelaku dan korban saling mengenal dan kasus pencurian ini di selesaikan secara kekeluargaan.
Adapaun kronologis kejadian Pada hari Jumat (10/6) pukul 15.00 wit terlapor meminum minuman keras dikampung sarsang kemudian mengambil motor Milik Wahyu Handoko di Kampung sersang lalu terlapor membawa motor tersebut kearah kota dengan tujuan rumah kakaknya di jalan Dom. Sesampainya disemangga 2 dekat joglo sekitar pukul 18.00 wit terlapor mengalami laka tunggal kemudian diamankan di pos semangga beserta SPM Honda Beat stret.
Kemudian sekitar pukul 19.00 wit terlapor melarikan diri dari pos semangga dengan meninggalkan SPM Honda Beat stret tersebut lalu mengambil SPm Yamaha vega Force dirumah korban Rusdi Kampung Kuprik dan melanjutkan ke kearah kota jalan Dom. Keesokan harinya terlapor dan ibunya mengambil SPM Honda Beat ke pospol semangga dan dibawah ke Jalan Dom Kelapa Lima.
Pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Pukul 10.00 WIT Piket jaga mendapat Informasi dari korban pencurian Wahyu Handoko bahwa Spm miliknya berada disekitar Kelapa V, Selanjutnya Kanit Intel,PS Kanit Binmas bersama Kajaga Regu 1 Pers Reskrim Polsek mendatangi TKP.
“Hari Sabtu (11/6/2022) sekitar Pukul 10.35 Wit sampai pukul 13.00 Wit, Kanit Intel bersama Ps.Kanit Binmas dan Kajaga Regu 1 mendatangi TKP Penyimpanan Ranmor Roda Dua hasil Curian di jalan DOM Kelapa Lima Kabupaten Merauke Papua” tandas Kapolsek.
Atas kasus pencurian itu Polsek Tanah Miring mengundang para Korban dan orang tua pelaku, Kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan sesuai permintaan Para korban dengan cara mengganti biaya Kerusakan Kedua SPM Dengan alasan para Korban Kenal baik dengan orang tuanya dan pelaku masih berumur 15 tahun. (Amie)