25 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Liputan Utama

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Adakan Perekaman e-KTP di Timika

TIMIKA, (Liputanpapua.id) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan perekaman e-KTP di Timika Kabupaten Mimika. Tujuannya adalah untuk membuka akses layanan penduduk bagi warga Maluku Tenggara yang saat ini sedang berdomisli di Mimika dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.

Sekretaris Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Lili Etwiory menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Wakil Bupati Mimika pada 2019 lalu bahwa banyak warga Kabupaten Maluku Tenggara yang berada di Mimika namun belum memiliki dokumen kependudukan.

Sekretaris Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Lili Etwiory

“Ini adalah program dari Pemda Maluku tenggara melalui dinas teknis untuk jemput bola dalam hal layanan perekaman e KTP di timika. Ini juga adalah usulan bapak wakil bupati mimika saat berkunjung di Maluku tenggara 2019 lalu,” ujar Lili.

Dalam layanan tersebut, pihaknya akan melengkapi semua dokumen bagi warga yang belum sama sekali dilakukan perekaman dan melayani warga yang saat ini sedang berdomisili di Mimika untuk mengurus surat pindah.

“Jadi, ada enam dokumen yang kami urus yakni, perekaman e-KTP, kartu keluarga, surat perkawinan, akte kelahiran, kartu identitas anak serta surat pindah domisili,” tutur Lili.

Kata Lili, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah Mimika dan Kerukunan Maluku Tenggara sebelum melaksanakan layanan pengurusan dokumen penduduk bagi warga yang saat ini sedang berdomisili di Mimika.

“Kami berharap agar warga punya kesadaran dan peduli datang mengurus dokumen yang ada,” tutupnya.

Sesuai rencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara akan membuka layanan selama dua hari, dari 16 hingga 18 Maret 2022 dan telah menyiapkan 500 blanko e-ktp. (Steve)

Liputan Berita Terkait