TIMIKA, (Liputanpapua.id) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika mengancam akan mencabut Izin usaha Depot air isi ulang jika terjadi kenaikan harga sepihak. Hal ini dilakukan lantaran antara Pemda Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Asosiasi Pengusaha Pedagang Air (Aspada) Timika telah melakukan MOU yang menyepakati air isu ulang seharga Rp. 7 Ribu per galon.
“Tentunya ini tidak dibenarkan jika harga penjualan ke masyarakat naik delapan ribu per galon. Jika masih tetap menjual dengan harga begitu terpaksa akan kami cabut izinnya,” tegas Kabid Perdagangan, Disperindag Kabupaten Mimika, Selfina Pappang, SE kepada Liputanpapua.id Sabtu (5/2)22) di Perum Jasti Jalan Hasanudin
Delfina menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan bersama antara Disperindag dan Aspada pekan kemarin, pihaknya langsung menggodok hasil kesepakatan itu ke biro hukum Pemda Mimika agar dijadikan Peraturan Daerah terkait harga jual air isi ulang ke masyarakat.
“Kami langsung godok ke biro hukum agar penjualan air isi ulang ada payung hukumnya,” ucap Delfina.
Dari penelusuran liputanpapua.id belakangan ini, masih terdapat beberapa depot air isi ulang menjual air seharga 8 ribu rupiah per galon ke masyarakat, padahal telah disepakati hanya 7 Ribu rupiah.
Beberapa mobil yang mendistribusikan air secara mobile juga telah ditempel stiker dan tertera harga 8 ribu rupiah per galon.
Sebagaimana diketahui, pada 28 Januari 2022, antara Disperindag dan Aspada telah melakukan pertemuan dan menandatangani nota kesepahaman terkait penjualan air isi ulang yang dijual seharga 7 Ribu rupiah. Hal itu karena masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai tingginya harga air padahal air kebutuhan utama.
Pada akhir pertemuan itu, PLT Kepala Dinas Perindag Mimika Petrus Pali’ Amba mengatakan, penjualan air galon per hari ini (28/1/2022) harus turun dengan harga yang telah disepakati yakni Rp 7 Ribu.
“Iya (hari ini 28/1/2022). Nanti dari pihak Aspada yang sosialisasikan juga ke anggota mereka. Dan melalui media juga supaya masyarakat juga bisa tahu,” tutur PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika Petrus Pali’ Amba Jumat (28/1/22) lalu.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Pedagang Air (Aspada) Kabupaten Mimika, Huzain menyatakan belum semua depot memiliki izin. Pihaknya masih terus melakukan pendataan termasuk data mengenai kelengkapan alat di depot air.
Huzain yang ditemui di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Selasa (25/1/2022) mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa depot air yang belum memiliki izin.
“Karena ini masih dalam proses pendataan. Yang belum ada dengan yang sudah ada ini kita masih cari datanya. Masih sedang berlangsung,” ujarnya.
Disamping itu ia memastikan kewajiban depot air adalah punya kelengkapan alat.
“Misalnya kayak ultraviolet itu wajib punya. Karena itu adalah lampu untuk membunuh kuman di air. Jadi semua depot harus punya. Itu standar,” tegas Huzain.
Jika depot tidak memiliki kelengkapan alat seperti itu, kata Huzain, maka hal itu membuat airnya tidak standar untuk diperdagangkan. Bahkan pedagangnya dinilai tak diperbolehkan menjual air.(Steve/Rachmat)