23.5 C
Provinsi Papua
5 Juni 2023
Ekonomi & Bisnis

Disperindag Beri Kewenangan Kepada Pemerintah Distrik Kelolah Pasar Tradisional di Tingkat Distrik

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali’Ambaa menyatakan, Disperindag sejak 2021 lalu telah menyerahkan kewenangan kepada Pemerintahan Distrik untuk mengelolah pasar yang dibangun di setiap distrik di Kabupaten Mimika. Hal itu dilakukan agar bermanfaat bagi pemerintahan dan warga setempat.

Petrus Pali’Ambaa menjelaskan, Disperindag dalam hal pasar distrik hanya menyiapkan pembangunan dan sarana saja setelah itu diserahkan ke distrik dalam pengelolaannya.

“Harusnya dari Distrik setempatlah yang selanjutnya mengelola pasar itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada awal Tahun 2021 telah bertemu salah satu distrik untuk mengingatkan agar pasar tradisional yang dibangun di distrik dapat dimanfaatkan segera.

“Sebenarnya kan untuk pasar-pasar yang ada di distrik itu sudah tanggungjawab dan kewenangan dari setiap distrik,” katanya.

“Karena, kalau semuanya mau dilimpahkan ke Disperindag bagaimana mau (kelolanya),” sambung Petrus.

Sehingga Petrus berharap pengelolaan dan pemeliharaan pasar distrik dapat bermanfaat bagi distrik itu sendiri. (Rachmat Julaini)

Baca Juga :  223 Pengusaha Air Galon Masih Didata dan Dicek Kelengkapan Alat

Liputan Berita Terkait