TIMIKA, (liputanpapua.id) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika bersama Pertamina saat ini sedang melakukan pendataan bagi 200 pangkalan minyak tanah yang tersebar di dalam Kota Timika. Hal ini dilakukan karena izin yang dimiliki sebagian pangkalan lainnya telah berakhir atau tidak diperpanjang lagi sehingga tidak ada PAD untuk Kabupaten Mimika.
“Saat ini kami ketat, kami telah sepakat dengan Pertamina perlu melakukan pendataan pangkalan karena banyak yang memiliki izin namun telah mati sehingga tidak ada pemasukan untuk daerah,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Selfiana Pappang.
Saat ini sesuai data yang ada, kata Selfi, pangkalan yang ada di Kabupaten Mimika berjumlah 200 pangkalan dan tetap beroperasi. “Dari sebagian itu selalu memperpanjang izin atau memperbaharui fiskal karena suatu kewajiban pangkalan mengurus setiap tahun dilakukan perpanjangan izin, namun yang lain tidak lagi” cetus Selfi.
Kata Selfi, pendataan tersebut akan menjadi dasar jika Pertamina melakukan droping jatah minyak tanah disetiap pangkalan. “Pendataan itu gunanya untuk mendata apakah pangkalan tersebut telah memenuhi syarat atau belum. Berdasarkan itu nantinya Pertamina dan agen akan melihat kuota penyaluran kepihak pangkalan,”
Ia mengakui, ada sejumlah pangkalan telah selesai dokumennya lantaran dibantu oleh pihak Disperindag dalam memandu memperpanjang izin karena pengurusan izin saat ini telah sistim online.
“Dulukan masih manual tapi sekarang sudah sistim online, makanya kami telah siapkan petugas untuk memandu para pihak pangkalan yang belum tahu memperpanjang izin lewat online,”
“Kita pandu mereka untuk membuat oss (surat pengganti amdal dan situ) nya dalam proses penerbitan siup untuk dibawah ke pihak perizinan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, diperketatnya penyaluran kuota untuk setiap pangkalan minyak tanah agar tidak terjadi lagi kebocoran yang dijual di tingkat pengecer.
“Kami betul betul melihat data warga penerima minyak, apakah betul yang bersangkutan tinggal di RT dan kelurahan tersebut atau tidak. Sehingga dibutuhkan tandatangan RT dan lurah disertai kartu keluarga penerima. Kami tidak mau terjadi lagi seperti yang lalu, didata ada dua ratus namun yang teriama hanya seratus, sisanya dijual ke pengecer,” pungkas Selfi. (Steve)