TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pengadilan Negeri Nabire menjalankan sidang atas kasus penjualan amunisi oleh dua oknum Polri ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kamis (17/2/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut dua oknum Polri dituntut hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Dua oknum Polisi yang terjerat kasus penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjalankan sidang
Dua oknum Polri yang terlibat kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dituntut hukuman enam tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal kepada liputanpapua.id mengatakan dua oknum Polri yaitu Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri.
Setelah menjalankan pemeriksaan fakta-fakta serta barang bukti dalam proses persidangan nantinya barang bukti diserahkan kemudian dimusnahkan.
“Selesai jalani pembacaan tuntutan. Kedua oknum Polri itu dituntut 6 tahun penjara, barang bukti ada yang berupa uang tunai, dirampas untuk menjadi milik Negara,” kata Rizal saat ditemui liputanpapua.id di Timika.
Adapun pasal yang dijatuhkan terhadap dua oknum Polri tersebut yaitu Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dijelaskannya selain dua oknum Polri ini, sejak Rizal menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Nabire pada bulan Maret 2021, sudah empat kasus pelanggaran UU Darurat yang ditanganinya.
Mengingat Kejari Nabire mencakupi beberapa wilayah diantaranya Kabupaten Nabire, Paniai dan Puncak Jaya, sehingga rata-rata kasus yang ditangani UU Darurat bahkan menjadi isu Nasional.
“Ada empat atau lima kasus. Dengan pelaku yang berprofesi bervariasi. Ada warga masyarakat sipil, ada oknum polisi, lagi-lagi saya katakan oknum. Ada yang menjual amunisi, ada yang menjual senjata api. Ini menjadi isu nasional,” jelas Rizal.
Diketahui, dua oknum Polri Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri diamankan oleh Satgas Nemangkawi di indekos, di Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.
Johni Prasetya Oktovianus sendiri merupakan polisi aktif yang berpangkat Brigadir, sehari-harinya bertugas di Polres Nabire. Sedangkan Bripda Ardi Sineri saat itu adalah anggota Polres Yapen.
Keduanya diamankan beserta uang tunai senilai Rp12 juta, saat itu uang tersebut diduga hasil dari penjualan 80 amunisi terhadap KKB. (Moch Sahirol Layeli)