TIMIKA, (liputanpapua.id) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar kepada liputanpapua.id mengatakan pengungkapan tersangka curanmor ini sekaligus menangkap penadahnya.
Penangkapan pelaku dan penadahnya terjadi pada tanggal 14 Februari 2022 pukul 08.00 WIT pagi.
Adapun inisial pelaku yaitu AN (18 tahun) dan penadahnya berinisial S (41 tahun), keduanya ditangkap sekaligus dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curiannya yaitu sebanyak 10 unit.
“Barang bukti yang diamankan 10 unit motor berbagai merk dan rata-rata motor matic, 8 motor matic dua motor laki,” kata Bertu, Kamis, (17/2/2022) di Mapolsek Mimika Baru, Jalan Agimuga Mile 32 Timika, Papua.
Dijelaskannya, AN merupakan seorang pengangguran yang melakukan aksi pencuriannya sejak bulan April atau Mei 2021 lalu, kurang lebih 6 bulan ia berhasil mencuri 10 motor tersebut.
AN beraksi seorang diri, modusnya mencuri kendaraan yang terparkir tidak dikunci stang, selain itu ada juga kendaraan yang kuncinya tertinggal di motor.
“Kemudian dengan alasan motor mogok dia dorong, waktu operasinya itu sekitar pukul 2 dini hari subuh,” jelas Bertu.
Sedangkan penadahnya S merupakan pekerja buruh bangunan yang tinggal di Jalan Pemuda, Timika, Papua.
Diungkapkan S, motor hasil curian itu dijual ke dirinya dengan kisaran harga 1,5 juta hingga 2,5 juta tergantung dari fisik motornya.
Motor itu dijualnya lagi ke orang lain dengan kisaran harga 3 juta hingga 5 juta, bahkan rata-rata motor itu digadai dengan alasan ia sedang membutuhkan uang.
“Rata rata gadai motor, para pembeli ini birfikir bahwa si S ini menggadaikan motornya karena tidak punya uang,” ujar Bertu.
Pengakuannya, keuntungan dari menggadaikan motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, mengingat S bekerja sebagai buruh bangunan.
“Pelaku dan penadah sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan di Rutan Polres Mimika,” pungkasnya.
Keduanya dikenai pelanggaran pasal 362 KUHP untuk AN dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP untuk S dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (Moch Sahirol Layeli)