MERAUKE,(Liputanpapua.id)- Salah satu pemilik tanah kawasan Bandarah Mopah Merauke Simson Tiorta Mahuze mengklaim bahwa tanah miliknya seluas 125,947 meter persegi belum di bayarkan sejak tahun 1985 hingga tahun 2022 yang saat ini di gunakan sebagai landasan pesawat terbang.
Simson Tiorta Mahuze menegaskan memberikan batas waktu Sabtu (2/4) apabila tidak ada titik terang maka pihaknya akan melakukan aksi pemalangan landasan Bandara Mopah Merauke.
Sebelumnya di rencanakan akan di lakukan pemalangan pada Kamis (31/3) kemarin namun karena permintaan Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji untuk pemalangan jangan di lakukan karena mengigat pejabat pemerintah daerah dan pejabat Bandara Mopah Merauke tidak ada di tempat atau sedang di luar kota.
“Hari Kamis kemarin kita sudah mau palang tapi permintaan Kapolres melalui Kapolsek Sektor Bandara bahwa jangan dulu melakukan aksi jadi kita tunggu sampai sabtu besok” tandanya kepada Wartawan di ruang Humas Polres Merauke, Jumat (01/4/2022).
Di jelaskan, tanah yang berukuran 125.947 meter persegi itu di tuntut pembayaran ganti rugi jika di kalikan permeternya Rp.1,800.000 menjadi Rp.226.704.600.000 di tambah dengan ongkos pemakaian sejak tahun 2008 sampai 2022 atau selama 14 tahun.
“Nanti kalau sudah ada etikat baik pemerintah daerah, Provinsi maupun pemerintah pusat baru kita bicara penambahanya selama landasan bandara di pakai” tuturnya.
Simson juga menambahkan, pihaknya juga mempunyai surat atau dokumen lengkap kepemilikam tanah tersebut dan sudah berkordinasi dengan Kementrian Perhubungan terkait pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke. Selain itu menurut undang- undang perhubungan seharusnya kawasan bandara di berikan pagar namun sampai saat ini di bagian landasan bandara masih ada yang belum di pagar karena belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah.
Pemilik tanah memberikan batas waktu sampai besok apabila tidak ada titik terang maka akan di lakukan pemalangan landasan pesawat sampai ada pembayaran. (Amie)