TIMIKA, (liputanpapua.id) – Satreskrim Polres Mimika berhasil bekuk satu tersangka percobaan pemerkosaan terhadap siswa SMA yang hendak berangkat ke Sekolah.
“Reskrim Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan yang mana sempat viral kemarin di beberapa grub-grub beberapa komunitas,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang.
Kejadian itu tepat sekitar pukul 07.30 WIT di dekat jembatan SP5 menuju ke SP9, Timika. Korban berinisial MY (17 tahun) tinggal di SP7 Timika, merupakan seorang pelajar yang menduduki kelas 3 SMA.
Sedangkan pelaku yang telah diamankan berinisial OW alias Oni (18 tahun) warga SP9 jalur 3, Kampung Wangirja, Kuala Kencana, Timika. Selain itu satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama RW.
Dijelaskan Bertu kronologinya, pada hari Jumat sekitar pukul 06.58 WIT korban hendak pergi ke Sekolah yang berada di SP5, untuk mempersingkat perjalanan korban dari rumahnya SP7 langsung menuju ke SP9.
“Korban pergi ke SP 7 melalui SP 9 karena itu jalan potong lebih cepat,” jelasnya.
Di pertengahan perjalanan, tepat di kuburan SP9 korban secara tiba-tiba diikuti oleh dua pria yang berboncengan. Kemudian korban dipepet sehingga korban melakukan perlawanan akan tetapi korban terjatuh usai ditendang oleh pelaku.
“Sempat melakukan perlawanan, lari ngerem, lari lagi, mencoba menghindar tetapi pelaku menendang korban sampai terjatuh,” ujar Bertu.
Setelah korban terjatuh dari atas motor pelaku lainnya langsung menarik korban ke dalam hutan, para pelaku berniat jahat untuk memperkosa korban didalam hutan itu.
Korban melawan hingga berteriak meminta pertolongan, beruntung teriakan korban terdengar oleh salah satu warga di sekitar lokasi. Warga yang merupakan saksi mengatakan kepada pelaku dengan kalimat “Kam jangan buat begitu nanti kita laporkan,” teriaknya. Sehingga aksi kedua pelaku pun gagal.
“Nah bahasa itu yang mereka memang dalam keadaan pengaruh miras dan juga ditambah korban sempat memberontak sehingga terjadilah perbuatan (percobaan) pemerkosaan itu,” ungkap Bertu.
Kepolisian yang menerima laporan itu langsung bergegas mencari keberadaan pelaku, akhirnya Kapolsek Kuala Kencana bersama Kasar Reskrim dibantu masyarakat berhasil menangkap salah satu pelaku berinisal OW alias Oni, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Adapun keterangan sementara yang didapatkan, kedua pelaku sebelumnya benar telah mengkonsumsi miras sehingga saat melihat seorang perempuan lewat seorang diri muncullah niat jahat itu.
“Maka itu timbulah niat pemerkosaan, kita mengembangkan lagi jangan sampai melangkah ke pelaku curas juga. Nanti kita kembangkan lagi kalau dapat pelaku yang lain bisa muncul bukti bukti yang baru,” jelas Bertu.
Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor Mio Fino Putih dengan nomor polisi PA 4337 HD serta baju milik korban.
Korban sempat dirawat di rumah sakit, diketahui korban terluka usai terjatuh dari atas motor hingga mengalami beberapa luka ringan di tubuhnya.
“Kemarin sudah diantar orang tuanya disini untuk diambil keterangan dan hasil visum sudah ada,” ucap Bertu.
Dikatakan Bertu, ia telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dilakukan pendampingan baik dalam pemeriksaan ataupun konseling terhadap korban.
“Ancaman hukuman 289 junto 53 KUHP sekitar 7 tahunan, kalau pemerkosaan itu kan 12 tahun, dia 7 tahunan. Masuk kekerasan juga, karena ditendang dari motor,” pungkasnya. (Moch Sahirol Layeli)