TIMIKA, (Liputanpapua.id) – Sejak Kantor Satuan Lalulintas Polres Mimika pindah di Jalan WR Supratman (jalan petrosi tembus Hasanudin) Timika, Jalan Budi Utomo yang dijadikan satu arah kembali ramai dengan pengendara yang melawan arus lalulintas.
Bukan saja pengendara sepeda motor namun juga mulai diikuti oleh pengemudi roda empat.
Kasat Lantas Polres Mimika Aipda Devrizal menjelaskan, Jalan Budi Utomo dijadikan satu arah karena jalan tersebut tidak memenuhi kapasitas jalan tipe kelas III yang mana intensitas kendaraan telah overlood hingga mencapai 4.000 lebih kendaraan per hari.
“Dengan adanya satu arah, intensitas kendaraan telah normal sesuai tipe kelas III dengan jumlah kendaraan 2.000 per hari. Sebelumnya intensitas kendaraan lebih dari 4000 dalam per hari saat masih dua jalur” ujar Kasat kepada Liputanpapua.id melalui sambungan telpon seluler Rabu (19/1/22).
Kata Kasat, pihaknya tidak segan segan untuk menindak pelanggar lalulintas karena Jalan Budi Utomo telah di Perdakan Pemda Mimika dengan satu arah.
“Kami akan gunakan diskresi kepolisian dengan melakukan penindakan tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas karena jalan satu arah untuk jalan Budi Utomo telah diperdakan pemerintah,” tegas Kasat
Kasat berharap agar instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika juga turut ambil bagian dalam akselarasi terciptanya ketertiban berlalulintas.
“Dinas perhubungan perlu melakukan Marka jalan, peremajaan lampu lintas dan tanda tanda berlalulintas. Begitu juga dengan dinas pekerjaaan umum. Namun begitu mereka mulai melakukan pelebaran jembatan yang masuk dalam badan jalan dan perbaikan trotoar,” tuturnya.
Ia berharap, warga Kota Timika tertib berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan, selalu menggunakan helm standar dan taat dengan rambu lalulintas. (Steve)