MERAUKE (Liputanpapua.id) – Mobil bodong yaitu mobil yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan baik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli.
STNK dan BPKB asli ini adalah yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Ada beberapa ciri-ciri fisik yang bisa membedakan antara STNK atau BPKB asli dengan yang palsu.
Kebanyakan, pihak yang jual mobil bodong leasing ini menggunakan STNK atau BPKB yang palsu. Sepintas memang mirip, namun ketika dicek keabsahannya, data kendaraan tersebut tidak sesuai antara yang tertera di STNK dan BPKB dengan data di pihak Satlantas Polri (Samsat).
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menanggapi adanya sejumlah mobil bodong yang beredar di Merauke mengatakan, kalau ada mobil bodong di Merauke akan di tangkap seperti yang pernah di lakukan, pelaku atau tersangka akan di proses hukum.
Banyak kendaran yang dikirim ke Merauke dan banyak surat kendaraan di dagangkan atau di palsukan, dan setelah beberapa bulan barulah di tarik oleh debt collector.
“Kita pernah tangkap mobil dan motor bodong, mobil tersebut tidak punya surat- surat dan ada juga surat yang di palsukan” ujar Kapolres di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022).
Di tambahkan, dalam memberantas peredaraan kendaraan bodong di Merauke apabila ada ketelibatan dari satuan lain Kapolres menegaskan, akan tetap memproses hukum namun apabila ada bukti kejelasan kendaraan tersebut maka akan kembalikan.
“Sudah banyak mobil dan motor bodong di Merauke dan pernah kami tangkap pada tahun 2021 lalu, jadi siapa saja yang menjual atau membeli mobil bodong akan kami tangkap” tegas Kapolres.
Untung Samgaji menghimbau semua masyarakat Merauke bahwa mobil bodong sering membuat masalah di petugas keamanan dan sering memghindari petugas karena status mobil itu sendiri.
Dampaknya di jalan ada yang tabrakan dan sabainya karena banyak hal yang di sebabkan memakai mobil bodong. Semua mobil atau mobil yang mau di beli wajib di tanyakan STNK dan BPKB harus sesuai dengan pemilkinya karena apabila sampai ketahuan mempunyai mobil bodong akan di kenakan pasal 480 KUHP yaitu pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Amie)