MERAUKE,(Liputanpapua.id) – Penanganan kasus tindak pidana korupsi Bank Papua pada tahun 2010 hingga tahun 2017 sampai saat ini masih dalam tahap P19.
Ini merupakan P19 yang ke dua kali setelah sebelumnya penyidik telah melengkapi berkas namun kali ini kejaksaan meminta menambahkan ahli hukum pidana dan penambahan pasal 55 sehingga di berikan waktu 14 hari untuk pembenahan berkas.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin melalui KA Unit Tipikor Polres Merauke Aipda Ariyanto mengatakan, kasus tindak pidana korupsi sebensar 34 Miliar itu merupakan hasil audit BPKP tahun 2019 lalu dan dilakukan penyidikan pada tahun 2020.
“Penyidik telah mengajukan 3 tersangka yaitu masing- masing oknum pensiunan ASN berinisial IGL, Pegawai Bank Papua berinisial HCK dan W,” ujar Ariyanto.
Ariyanto menjelaskan, tersangka IGL di tugaskan oleh pemerintah daerah dalam oprasional pemda di Bank Papua. Namun sejalan waktu, IGL turut serta membantu proses pengajuan kredit pensiun yang mana itu bukan tupoksinya.
“Dengan adanya permohonan yang diajukan oleh IGL dengan cara memanipulasi data pensiun baik berupa SK pensiun dan KTP,”
Lanjut Ariyanto, IGL setiap tahunnya melakukan pengajuan kredit dengan identitas berbeda- beda. Sementara petugas bank tidak melakukan standar SOP karena saat mencairkan dana kredit tidak ditunjukan KTP asli dan bertemu dengan pemohon kredit.
“Jadi kita liat petugas bank Papua tidak berkerja dengan benar, karena pada saat pencairan IGL yang datang mengurusnya “ ujar Ariyanto, Sabtu (2/4/2022).
Dijelaskan Apriyanto, oknum pegawai bank Papua yang percaya karena IGL sudah merupakan orang lama maka mereka tidak mempersulit atau memperketat sesuai SOP .Selama menjalankan askinya tujuh tahun, IGL telah memalsukan 574 KTP palsu. Sementara 4 KTP lainnya setelah diteliti tidak sebagai ASN dan tidak mengajukan permohonan kredit.
“Kami masih terus melengkapi berkas yang di minta kejaksaan dan kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka lagi di bagian pencairan kredit karana pihak bank yang berkerja tidak sesuai SOP” tegasnya.
Ke tiga tersangka itu masing- masing di kenakan pasal 2 dan 3 junto pasal 55 KUHP dan untuk pasal 9 KUHP tentang dokumen fiktif di kenakan untuk ASN dengan ancaman 20 kurungan penjaran atau bisa seumur hidup. (Amie)