23.5 C
Provinsi Papua
5 Juni 2023
Liputan Utama

Kasus Pencemaran Nama Baik Suku Kamoro, APK: Tidak akan ada pencabutan laporan polisi

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Aliansi Pemuda Kamoro menegaskan tidak akan menarik laporan polisi yang sudah dimasukkan beberapa waktu lalu. Dimana laporan itu berkaitan dengan adanya pencemaran nama baik terhadap Suku Kamoro yang disampaikan seseorang melalui media sosial Facebook.

Ketua Aliansi Pemuda Kamoro, Leonardus Tumuka, Minggu (6/3/2022) malam menyatakan, pihaknya tidak main-main untuk melaporkan yang bersangkutan berinisial M ke polisi. Sebab yang bersangkutan sudah menghina Suku Kamoro sehingga tidak boleh dianggap perkara sepele.

“Yang kita laporkan ini oknum. Tolong dipahami bahwa yang bersangkutan itu yang kami laporkan. Tidak akan ada perubahan,” ujarnya.

Sedangkan ia menyatakan, adanya pihak yang ingin mencabut laporan APK ke kepolisian disebutnya bukan merupakan bagian dari APK.

Leonardus Tumuka menambahkan, tidak selalu masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak akan ada efek apa-apa baginya. Ditambah masalah yang dihadapi masyarakat sudah terlalu banyak.

“Kalau kita bisa selesaikan sesuatu yang kita mulai secara hukum dengan benar, ya mari kita selesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral APK, Rafael Taorekeyau menegaskan, Indonesia negara hukum sehingga hal yang berkaitan dengan kasus hukum ada prosesnya tersendiri. Hal itu jelas, sehingga pihaknya tetap bersikukuh agar pelaku M dihadapkan pada proses hukum.

“Kami sudah mediasi pada saat itu. Tapi itu akan tetap lanjut ke proses hukum sampai tahap persidangan. APK sendiri tidak ada niat untuk mencabut laporan,” ungkapnya.

Rafael menjelaskan, pelaporan pihaknya ke kepolisian disebabkan oleh pelaku yang menghina Suku Kamoro. Dimana awalnya kasus itu muncul karena masalah pribadi pelaku M dengan korban berinisial MM.

“Yang bersangkutan memposting di Facebook dengan redaksi kalimatnya mengarah kepada penghinaan ke Suku Kamoro secara keseluruhan. Karena tersinggung makanya kami laporkan. Proses ini akan terus berlangsung agar mendapat efek jera,” jelasnya.

Ia memastikan dengan pelaporan ini, pihaknya tidak ingin membuat masalah kesukuan baru. Tetapi dengan tegas Rafael mengatakan tidak ada masalah antara pihaknya dengan suku lain.

“Yang bersangkutan ini oknum. Harus mendapatkan hukuman biar jera. Penjara juga bukan tempat untuk merusak orang, tetapi untuk membina orang. Jadi menurut kami ini hal yang tepat,” tegas Rafael.

Ia juga memastikan, tidak akan mencabut laporan yang sudah disampaikan ke kepolisian. Rafael mengingatkan tidak boleh ada yang mencabut laporan tersebut apalagi dari pihak luar. Sebab pelaporan itu dibuat APK dan bukan organisasi lain.

Masalah ini sendiri timbul dari pelaporan korban kepada APK pada penghujung Desember lalu. Ia mengatakan, setelah itu, pada Januari lalu pelaporan kepada polisi telah disampaikan. Pada Februari lalu, baik APK dan pelaku sudah bertemu untuk mediasi namun pelaporan dipastikan akan tetap berjalan.

Semua masyarakat Suku Kamoro diminta untuk mencermati masalah ini dengan baik. Supaya menjadi pembelajaran sebagai warga negara dan warga Kabupaten Mimika. (Rachmat Julaini)

Liputan Berita Terkait