30.8 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Merauke

Komplotan Pengrusakan dan Pencurian di Rumah Dinas Kejaksaan Ditangkap Polisi

MERAUKE, (Liputanpapua.id ) – Polres Merauke berhasil menangkap para komplotan pencurian, pengrusakan dan penganiayaan di rumah Dinas Kejaksaan pada hari Kamis (31/3) lalu sekitar pukul 04.00 wit subuh pekan kemarin.

Sedikitnya enam orang yang menjadi pelaku utama ditangkap dan dijebloskan dalam rumah tahanan Polres Merauke.

Pada kejadian itu 4 orang menjadi korban, dua rumah mengalami kerusakan dan dompet yang berisikan uang dan kartu- kartu penting hilang di ambil pelaku.

Ke 6 pelaku itu di tangkap berdasarkan informasih dari Ibu RT di jalan Pintu Air bahwa para pelaku sedang membuat kegitan di daerah Pintu Air.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP. Najamuddin mengatakan pada hari Jumat (1/4) lalu tim gabungan yang terdiri dari Opsnal, Intel dan Anggota Kawasana Pelabuhan langsung berkumpul dan membuat rencana penangkapan, setelah itu sekitar pukul 11.30 Wit tim gabungan langsung melakukan penangkapan. Pada saat penangkapn di daerah Pintu Air 5 pelaku yang diamankan. Sedangkan 1 pelaku sedang sakit karena terkena tikam saat melakukan aksinya di SMP Gudang Arang.

Dari hasil keterangan awal bahwa, 6 pelaku melakukan aksinya di rumah Dinas Kejaksaan dalam keadaan terpengaruh miras (mabuk) dan di duga ke 6 pelaku selain menkonsumsi miras mereka juga di pengaruhi obat- obat terlarang.

“Kalau mereka cuma mabuk pasti beda, ini mereka fokus dan brutal saat melakukan aksinya, informasi di daerah sekitar mereka sering memakai obat- obat terlarang.“ ujar Najamudin di ruang kerjanya. Selasa (5/4/2022).

Najamudin menambahkan, setelah melakukan aksinya di rumah dinas Kejaksaan, sekitar pukul 08.00 wit 4 pelaku yang sama kembali melakukan pengcurian di SMP Gudang Arang, 1 Hp siswi SMP di ambil dan 1 guru menjadi korban penikaman di bagian punggung belakang.
Ke 6 pelaku keseharianya berkerja sebagai buruh kasar angkat barang di kapal sekitar pelabuhan barang Pintu Air.

Baca Juga :  Transaksi Narkotika, Seorang Pelajar Di Tangkap Diwarung Kopi

Ke 6 pelaku masing- masing bernama samaran Albel, Libert, Cris, Apot dan Eksan dan yang sakit atas nama Sil.
“Dua pelaku masih anak di bawa umur atas nama Apot dan Libert, sementara dalang dari kasus ini adalah Eksan selaku pelaku yang paling tua,”

Ke 6 pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara sementara dua pelaku yang masih dibawah umur dilakukan penahanan selama 15 hari. (Amie)

Liputan Berita Terkait