TIMIKA, (liputanpapua.id) – Semenjak diberlakukannya aturan pelayanan solar di SPBU berdasarkan jenis kendaraan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika menyebut masih ada kendala yang muncul yakni penyesuaian kuota untuk BBM bersubsidi di setiap SPBU.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali’ Ambaa, Kamis (10/3/2022) mengatakan tidak ada masalah jika itu adalah SPBU Kilometer 8, SPBU Nawaripi maupun SPBU Jalan Hasanuddin.
“Hanya saja yang masih agak bermasalah ini khususnya di SPBU SP2. Karena kuota yang diberikan untuk mereka masih hampir mirip dengan yang sebelumnya. Walaupun kadang juga naik, kadang juga ke kuota awalnya,” kata Petrus.
Jika mengacu pada jumlah awal, ia mengatakan, sebagian kendaraan truk tidak terlayani kebutuhan BBM khususnya solar. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyampaikan ke Pertamina agar ada penambahan di SPBU SP2 setelah terbitnya aturan pelayanan solar berdasarkan jenis kendaraan.
“Karena di SPBU SP2 ini yang masih tinggi kebutuhan. Kalau terlayani semua truk yang ada disana, kuotanya bisa harus mencapai 10-12 Kiloliter. Sedangkan kuota biasanya disana itu hanya 8 Kiloliter per hari,” sebutnya.
Ia optimis, jika kuota BBM khususnya solar ditambah, bisa jadi seluruh kendaraan truk yang mengantri dapat terisi. “Karena masih sering didistribusikan 8 Kiloliter, itu yang membuat di SPBU SP2 tidak bisa memenuhi kebutuhan solar semua truk,” terangnya.
Sementara itu, ia memastikan pengajuan penambahan kuota BBM belum disampaikan sebab masih ada kelengkapan administrasi yang disiapkan.
Petrus juga memastikan dinasnya selalu melakukan pengawasan terutama memantau kendaraan yang kemungkinan melakukan antrian berkali-kali di SPBU.
“Termasuk mengawasi mobil-mobil yang sudah dimodifikasi tankinya. Jangan sampai ada yang seperti itu,” (Rachmat Julaini)