MERAUKE,(Liputanpapua.id) – Lantamal XI Merauke bersama Avsec melakukan pemusnahan barang bukti teripang ilegal sebanyak 131 kilogram hasil tangkapan di Bandara Mopah Merauke oleh SKIPM, Beacukai serta hasil tangkapan Satrol Lantamal XI di Kantor Stasiun Karantina Pertanian dan Perikanan Merauke, Rabu (27/4/2022)
Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono,S.H melalui Dansatrol Lantamal XI Merauke Letkol A Haryono mengatakan, Lantamal XI Merauke berkomitmen akan menangkap kegiatan ilegal yang terjadi di laut. Selain itu Lantamal XI juga berkerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menjaga keamanan laut dan memberikan rasa aman untuk pengguna laut di wilayah Merauke.
Penangkapan teripang yang di lakukan Patroli Satrol Lantamal XI Merauke pada hari Kamis (21/4) lalu di muara Moro dan Paraiaran Kumbe, sekitar pukul 11.00 Wit. Tim patroli melakukan patroli laut dan sekitar pukul 12.30 Wit berada di perairan kumbe dan tidak di temukan kegiatan yang mencurigakan. Namun setelah di lanjutkan ke perairan moro pukul 13.30 Wit tim mendapat informasi bahwa ada pergerakan 4 sped yang akan bergerak ke lampu satu.
Pada pukul 14.20 Wit, tim patroli mendekati pantai dan menelusuri jalan bibir pantai lalu mendapat laporan ada 2 spedd. 1 sped mengapung dan 1 sped terdapat banyak orang, 2 anggota Satrol yang bergerak ke pantai payung.
“Pada pukul 12.45 WIT tim satrol darat sudah di tempat kejadian perkara mengecek 2 sped. Setelah di periksa sped yang berisi banyak orang membawa udang dan ikan dan 1 sped yang mengapung tidak ada orang namun berisikan teripang sebanyak 2 karung atau sekitar 100 kilogram” ujar Dansatrol saat memberikan pres rilis di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Merauke, Rabu (27/4/2022).
Setalah di lakukan pengamanan terhadap barang bukti teripang, sekitar pukul 15.00 Wit sped di tarik ke dermaga satrol berjalan kurang lebih 1,5 jam sementara sped yang berisi teripang berada di dermaga satrol dan keesokan harinya Satrol Lantamal XI Merauke berkordinasi dengan karantina, beacukai dan instansi terkait lainya dan hasil dari kordinasi itu tindak lanjut teripang karena tidak ada tersangka sehingga di sepakati untuk di musnahkan di Stasiun Karantina Pertanian Merauke.
Sedangkan, terkait penangkapan teripang di wilayah pabean tepatnya di Bandara Mopah Merauke pada Rabu (23/3) lalu sebanyak 31 Kilogram atau 4 kardus turut dimusnahkan.
Kepala SKIPM Selamet Andriyanto menjelaskan, penangkapan teripang di kargo Bandara Mopah Merauke. Dimana teripang tersebut akan di kirim ke Batam dan tidak di lengkapi dengan dokumen.
Dalam kesempatan yang sama, AsOps Lantamal XI Merauke Kolonel Alif mengatakan, tim satrol lantamal XI Merauke telah melaksanakan penemuan barang bukti yang mana diduga seludupan dari PNG.
“Mewakili Danlantamal XI Merauke bahwa
Lantamal XI tidak memberi ruang bagi pelaku yang menyelundupkan komuditas yang dilarang di Merauke dan jangan coba- coba memasukan barang- barang yang di larang” tandanya.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji selaku kordinator Pengawas di kepolisian juga sudah berusaha untuk mengayomi terkait masyarakat yang tersandung masalah teripang, sehingga masyarakat diminta wajib dan di persilahkan untuk mengurus surat / dokumen teripang.
“Apabila tidak di urus maka akan di tegakan hukum aturan akan di luruskan,” (Amie)