22.9 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Merauke

Lebaran, Perusahaan Akan Di Beri Sangsi Jika Tidak Berikan THR Bagi Karyawan

MERAUKE,(Liputanpapua.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Kabupaten Merauke Kaleopas Ndiken menegaskan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Perusahaan Wajib di berikan. Apabila ada karyawan yang tidak mendapat THR maka harus melaporkan perusahaan tersebut.

Pemberian THR dalam aturan harus sebesar 1 bulan gaji dan di berikan 7 hari sebelum hari raya atau 7 hari setelah hari raya. Di Merauke ada juga perusahaan yang langsung membayarkan THR Lebaran dan THR Natal.

“Jadi contohnya perusahaan plasma langsung membayarkan THR lebaran dan natal untuk karyawanya. Kalau tidak salah sudah di berikan pada hari sabtu kemarin. Kalau perusahaan lainya sebagian hanya THR lebaran” ujarnya kepada Liputanpapua.id di Polres Merauke, Selasa (26/4/2022).

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR maka Dinas mengambil langkah memberikan sangsi ke 1 sampai ke 3. Misalnya sangsi administrasi teguran pertama, ke dua bahkan sampe memberikan rekomendasikan ke PTSP untuk mencabut ijin perusahaan.

Ditambahkan, untuk di Kabupaten Merauke terdapat ribuan perusahaan yang berkeja di berbagai bidang. 11 merupakan perusahaan besar dan 7 merupakan perusahaan kelapa sawit. Hingga saat ini masih di temukan ada perusahaan yang belum membayarkan THR. (Amie)

Liputan Berita Terkait