25 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Hukum & Kriminal

Musnahkan 33 Sachet Sabu dari Tersangka AW, BNNK Mimika Masih Dalami Perannya

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mimika musnahkan puluhan narkotika jenis sabu dalam bentuk sachet, Rabu (23/3/2022) di Kantor BNN Kabupaten Mimika.

33 sachet sabu dimusnahkan dipimpin Kepala BNN Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo SH MH dan Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

Dalam pernyataan persnya, Kompol Mursaling mengatakan, puluhan sachet itu berasal dari tersangka berinisial AW. AW ditangkap pada 12 Maret 2022 berdasar pengembangan Tim Berantas Narkoba BNN Kabupaten Mimika atas penangkapan IS dua hari sebelumnya.

Penangkapan AW dijelaskan dilakukan di rumah kos kosannya di Jalan Yos Sudarso di sekitar Kampung Nawaripi. Barang bukti berupa Sabu itu tersangka AW sembunyikan di bawah kompor gas. Sebanyak 37 paket didapatkan Tim Berantas saat itu.

“2 sachet kami untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sedangkan dua sachet lainnya diuji di laboratorium. Sedangkan 33 sachet yang hari ini kami musnahkan,” ungkap Kompol Mursaling.

Kompol Mursaling menyatakan pihaknya masih mendalami peran tersangka. Namun sejauh ini, diketahui peran AW yakni pengedar.

Yang bersangkutan diajari oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Makassar, Sulawesi Selatan. AW disebutnya sempat diajari cara menempel sebelum siap menjadi pengedar sabu. (Rachmat Julaini)

Baca Juga :  Satres Narkoba Sidik Seorang Wanita Berinisial MS dalam Kasus Pengedaran Sabu di Timika

Liputan Berita Terkait