TIMIKA, (liputanpapua.id) – Seorang oknum guru ngaji di Timika ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aksi cabulnya dilakukan terhadap korban anak-anak yang masih berumur sekitar 4 tahun hingga 9 tahun.
Hal ini terungkap setelah orang tua korban dan warga sekitar melaporkan korban ke Polisi pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, dengan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor 753/XII/2021 tentang perbuatan cabul.
Diketahui pelaku berinisial ZI (46) yang juga merupakan marbot (yang mengurus masjid) di salah satu Masjid SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Aksi pencabulan yang dilakukan ZI sudah terjadi sejak bulan September sampai Desember, hingga akhirnya terungkap.
Modus yang digunakan oleh pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan es krim, dan juga diajak jalan-jalan. Diakui korban, pelaku sempat memegang kemaluannya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Harydika Eka Anwar saat ditemui liputanpapua.id mengatakan, hingga saat ini Satreskrim Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk sama-sama mengawal kasus ini.
“Dari orang tua juga kita sudah berkoordinasi, sudah melakukan pemanggilan. Jadi nanti dinas sosial dengan perlindungan anak akan lakukan trauma healing, program-program trauma healing. ,” katanya.
Terlepas dari itu, orang tua korban juga merupakan peran utama dalam memberikan pendampingan dan edukasi terhadap korban. Namun selain anak-anak, orang tua juga diberikan trauma healing termasuk keluarganya.
“Kalau anak-anak kan belum tau ya, tapi kan orang tua tetap harus berikan trauma healing. Tapi yang butuh trauma healing kan bukan cuma anak-anak, ibunya ataupun keluarga nya juga butuh trauma healing, ya diusahakan lah diobati menghilangkan rasa trauma,” ujar Bertu.
Dijelaskan Bertu, Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak yang mana hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi ya bisa dibilang tidak akan lepas dari jeratan hukum, untuk keterangan korban sudah singkron dengan hasil pemeriksaan kita kepada tersangka, dia mengakui terhadap cabul yang dilakukan terhadap lima orang ini,” jelasnya.
Tidak berhenti disitu saja, mengingat kasus ini bukan yang pertama di Timika, Polisi juga akan melakukan pengembangan dan membuka ruang untuk menerima laporan apabila terdapat korban lainnya selain 5 anak itu.
“Kita akan lakukan pengembangan jangan sampe ada lagi, ini bukan kasus yang pertama mungkin sudah pernah dilakukan sebelum sebelumnya kita lagi pengembangan lagi,” pungkasnya. (Moch Sahirol Layeli)