22.2 C
Provinsi Papua
3 Juni 2023
Hukum & Kriminal

Oknum Marbot Yang Cabuli 5 Anak Ditetapkan Tersangka, Bertu: Tinggal Lengkapi Berkas

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Seorang oknum guru ngaji dan juga yang mengurus masjid (marbot) di SP3 Timika telah ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli 5 anak dibawah umur.

Diketahui oknum guru ngaji tersebut merupakan pria berinisial ZI warga SP2 Timika, ZI dilaporkan oleh orang tua korban usai diberitahukan anaknya bahwa telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.

Keseluruhan korban berjumlah 5 anak, rata-rata usianya masih 4-9 tahun, setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatannya itu. Modus pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan eskrim dan diajak jalan-jalan.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui liputanpapua.id mengatakan, Satreskrim Polres Mimika sudah melakukan proses penyidikan terhadap ZI, hasilnya pun sama persis dengan keterangan korban.

Diungkapkan Iptu Bertu, atas perbuatannya itu ZI telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasusnya juga akan memasuki tahap I penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“Tinggal tunggu lengkapi berkas, sudah persiapan tahap 1 juga,” kata Bertu di ruang kerjanya pada Selasa, (18/1/2022).

Selanjutnya Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya berupa pakaian dari 5 korban, pakaian tersangka dan motor yang digunakan ZI untuk beli eskrim dengan tujuan menggoda para korban.

“Kita amankan semua, termasuk motor yang dipakai untuk jalan-jalan dengan korban,” jelas Bertu.

Ditegaskannya, ZI dikenai pasal 82 ayat 1 sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Moch Sahirol Layeli)

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli 5 Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Liputan Berita Terkait