26.8 C
Provinsi Papua
3 Juni 2023
Sosial

Pasang Plang di Lokasi Eks Pasar Lama, Ahli Waris Penggarap Kecewa Dengan Sikap Pemda Mimika

Timika, (Liputanpapua.id) – Tanah pasar lama dengan luas 1,3 Hektare (versi surat garapan) yang kini di klaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagai hak milik dengan melakukan pemasangan plang dinilai tidak mendasar dan sangat mengecewakan.

Karena, sejak Mimika (Kecamatan Mimika Timur saat itu) masih bergabung dengan Kabupaten Fakfak, tanah tersebut dipinjam pakai oleh Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Timur, Firdaus Achmad, B. A untuk membangun sebuah Los pasar Inpres yang dekat dengan pemukiman penduduk.

Maka dipilihlah tanah Eks Pasar Lama yang saat itu digarap oleh La Saleh tahun 1982.

Didalam surat garapan yang dikeluarkan 12 Maret tahun 1983 itu ditandatangani oleh Kepala Desa Kwamki saat itu, Paulus Magal, dan dua orang saksi, yaitu Karolus Making dan Urbanus U, dan juga ditandatangani oleh Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Timur Firdaus Achmad, B. A.

Tanah tersebut berbatasan langsung dengan Karolus Making disisi Utara (Jalan Bhayangkara), Niko Bunga di sisi Selatan (Jalan Bougainville), tanah adat di sisi Timur (pemukiman warga Koperapoka) dan di sisi Barat jalan Timika-Mapurujaya (Jalan Yos Sudarso).

“Bapa saya merantau ke Timika tahun 1974, dia garap kuburan yang di Airport (samping Lanud YKU), setelah itu bapa garap tanah Tanjung Bira, karena disitu hujan balandung (air tergenang) akhirnya bapa garap di pasar lama tahun 1976. Disitu baru bapa bisa menanam sayur, petatas dan sebagainya untuk mendapat kehidupan,” kata Arsyad anak dari almarhum La Saleh (penggarap tanah Eks Pasar Lama saat ditemui dikediamannya, Selasa (9/8/2022) malam.

Tanah tersebut dinilai cocok untuk membuka pasar Inpres, maka Kepala Wilayah Kecamatan Mimika Timur Firdaus Achmad, B. A meminta kepada Almarhum La Saleh untuk meminjam pakai lahan tersebut dengan perjanjian tanah tersebut akan dikembalikan kepada penggarap (La Saleh) setelah Pemda sudah membangun pasar yang baru.

“Nanti surat garapan tanah pasar lama itu keluar tahun 1983, nanti tahun 1986 baru dipinjam pakai oleh pemerintah Fakfak melalui pemerintah wilayah kecamatan Mimika Timur untuk dijadikan pasar,” jelas Arsyad.

Setelah pasar lama terbakar tahun 2009 lalu, Pemkab Mimika telah membangun pasar baru di jalan Hasanuddin, Arsyad kala itu berniat untuk memagar lokasi Eks Pasar Lama, namun ditegur oleh Pemerintah, dan meminta bukti surat garapan.

“Untuk penguasaan fisik kami sudah upaya, tapi selalu di halang tanpa kejelasan tanpa keterangan yang jelas, sampai tanah itu sudah ada sertifikat hak guna pakai oleh pemerintah,” ungkapnya.

Arsyad juga sudah berkomunikasi dengan mantan Camat Mimika Timur saat itu, beliau mengakui bahwa lokasi Eks Pasar Lama hanya dipinjam pakai oleh pemerintah, sampai ada pasar yang dibangun pemerintah. Artinya setelah ada pembangunan pasar yang baru oleh pemerintah, maka tanah tersebut akan dikembalikan kepada penggarapnya.

Hanya saja, Arsyad merasa kecewa dengan sikap pemerintah memasang plang di lokasi Eks Pasar Lama tanpa ada komunikasi dengan ahli waris.

Apa yang dilakukan diluar perjanjian dengan Camat Mimika Timur sewaktu Mimika masih masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Fakfak.

“Bapak Firdaus mantan camat Mimika Timur pernah bilang, kami pinjam pakai, suatu saat pemerintah bangun pasar baru, lokasi pasar lama ini dikembalikan kepada pemilik garapan, itupun diakui oleh mantan Camat setelah bertemu di Makassar. Saat ini beliau tidak bisa kemana-mana karena sudah tua, cuma beliau masih bisa bicara,” jelas Arsyad.

Diketahui, persoalan tanah Eks Pasar Lama juga sudah disidangkan, namun tidak menemui titik terang akhirnya dikembalikan kepada kedua bela pihak untuk menyelesaikannya.

“Kemarin kami naik sidang tapi NO,” ungkapnya. (Red)

Liputan Berita Terkait