TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi terhadap Instruksi Bupati Mimika tentang Galian C, Kebersihan Kota di Wilayah Kerja dan Bahan Bakar Minyak. Evaluasi itu dilakukan di Hotel Grand Mozza, Senin (7/3/2022) dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael R Gomar.
Michael Gomar dalam penyampaian awal menerangkan, evaluasi itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penertiban Galian C, Kebersihan Kota dan Penertiban Bangunan Liar. Juga menanggapi Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak BBM Bersubsidi Solar dan Minyak Tanah.
Evaluasi itu disebutnya akan berlanjut per tiga bulan sekali dengan mendengar masukan dari pihak terkait termasuk Kelurahan, Distrik dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya, Michael Gomar juga menyatakan Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Satuan Tugas yang akan melakukan sosialisasi dan penindakan berkaitan dengan Instruksi Bupati yang telah diterbitkan sebelumnya.
Michael juga menyatakan pihaknya berharap dengan evaluasi ini, baik distrik maupun kelurahan nantinya bekerja dengan sistem. Dimana sistem itu bukan tanggungjawab OPD semata tetapi juga tanggungjawab distrik dan kelurahan.
“Kelurahan dan distrik mempunyai peran yang sangat penting untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program yang dilakukan di Tahun 2022,” terangnya.
Ia berharap semua pihak akan bersinergi dan tergabung dalam tim yang nantinya bekerja untuk penanganan beberapa instruksi Bupati dan untuk kebijakan program kegiatan yang dilaksanakan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Paulus Dumais yang melaporkan kinerja sementara menyatakan, Timnya telah bekerja pada Selasa lalu dan akan bekerja lagi Selasa pekan ini untuk menertibkan para pengusaha Galian C.
“Kalau ada galian yang melawan terpaksa kami angkat alat beratnya ke kantor. Karena jalan (penertiban) yang pertama, masih ada galian baru lagi. Jadi kami minta dukungan penuh dari TNI Polri dan Distrik serta Kelurahan. Hari Rabu atau kamis nanti jalan dan undangan akan sebarkan,” katanya.
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Handoyo Prasetyo dalam penyampaiannya menerangkan, Galian C perlu diatur karena jika tidak akan berdampak besar apalagi jika intensitas hujan meninggi. Selain itu ia menerangkan, bangunan liar yang semakin banyak berdiri membuat jalanan semakin sempit.
Dandim 1710 Mimika, Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya melalui Danramil 1710-02/Timika, Kapten Inf Teguh Heru Ponco menyatakan TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penertiban galian C dan siap menerjunkan personel yang dibutuhkan.
“Kalau toh ada di Wilayah hukum kami di Koramil Kota, kami siap mendampingi tim untuk bergerak,” tutup Danramil Heru.
Evaluasi itu sendiri dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan serta dinas lainnya.
Selain itu, hadir pula Kepala-kepala Distrik dari Distrik Mimika Baru, Kwamki Narama dan Kuala Kencana. Hadir juga para Kepala Kampung dan kelurahan di bawah tiga distrik tersebut. (Rachmat Julaini)