TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pengadilan Agama Mimika menyiapkan tiga program yang akan berjalan pada Tahun 2022 ini. Mulai dari soal persidangan sampai penghapusan biaya perkara.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi SH, Rabu (2/2/2022) mengatakan, program pertama yang berjalan sejak tahun lalu yakni sidang di luar gedung pengadilan. Kegiatan itu ditujukan untuk memudahkan akses persidangan agama bagi masyarakat yang jauh.
“Bulan lalu kami sudah jalankan empat kegiatan, di Mapurujaya, SP 6, SP 13 dan Brigif,” sebutnya.
“Kami majelis hakim dan panitera yang datang kesana. Sidang keliling istilahnya,” sambung Ahmad.
Selain sidang di luar gedung pengadilan, ada program yakni pembebasan biaya perkara yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan syarat misalnya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, BPJS dan data lainnya yang mendukung.
“Baik sidang di luar gedung dan pembebasan biaya perkara itu anggarannya dari negara,” ungkapnya.
Terakhir, program Pengadilan Agama Mimika yakni penyiapan pos bantuan hukum. Program ini sendiri telah dibuka lelangnya.
“Nantinya lembaga bantuan hukum yang ada di Timika bisa bekerjasama dengan Pengadilan Agama dengan membuka outlet atau loket. Bisa juga ini untuk kampus terakreditasi yang ada jurusan Hukumnya,” jelas Ahmad.
Tujuan Posbakum itu nantinya untuk membantu masyarakat membuat gugatan, permohonan, sebelum didaftarkan ke PTSP. (Rachmat Julaini)