TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pengadilan Negeri Kota Timika mencanangkan Pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih Melayani (WBK-WBM). Pencanangan program itu dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (7/3/2022).
Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH dalam keterangan tertulis menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas itu bertujuan untuk membawa Pengadilan Negeri Kota Timika untuk bebas dari korupsi.
Pencanangan program pembangunan zona integritas WBK-WBBM itu diharapkan juga dapat membuat pengadilan menjadi birokrasi yang bersih, bebas dan melayani.
“Sejauh ini Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan elektronik. E-raterang untuk pengajuan surat keterangan secara online dan E-Court atau pendaftaran persidangan perdata secara elektronik,” ungkap Husnul Fauzi.
Selain dua program itu, Pengadilan Negeri Kota Timika katanya juga telah menjalankan program one day service. Juga persidangan perkara pidana secara online.
Pelayanan pelayanan pengadilan ini diungkapkannya memiliki beberapa manfaat. Setidaknya ada tiga keunggulan menurutnya yakni kemudahan pencari keadilan meminta surat keterangan, termasuk mendaftarkan perkara. Juga bersidang dari rumah tanpa harus ke kantor pengadilan.
Kedua yakni agar menghindari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena pelayanan tidak dilakukan dengan pertemuan langsung.
“Pelayanan secara online ini juga untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Dalam pencanangan pembangunan zona integritas, ditandatangani juga piagam pencanangan zona integritas oleh beberapa pihak, termasuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. (Rachmat Julaini)