TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pengadilan Negeri Kota Timika menyatakan baru ada dua perkara kekerasan dan pelecehan seksual yang ditangani pada Tahun 2022 ini. Satu kasus sedang berjalan sidangnya.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH, Jumat (18/2/2022) menyebutkan, satu perkara yang disidangkan itu baru pada sampai tahap pemeriksaan saksi.
“Ada beberapa saksi baik dari pihak korban anak, dan dari tempat pendidikannya. Nanti sidang selanjutnya itu agendanya tuntutan,” kata Husnul.
Ia mengatakan, satu kasus lainnya masuk pada Tahun 2021 lalu. Dimana sidang itu sudah selesai karena pelakunya sudah diputus hukuman penjara.
“Itu untuk kasus dengan terdakwanya DFL. Kalau yang sedang diproses RM,” sebutnya.
Perkara kekerasan dan pelecehan seksual ini cukup marak terjadi akhir-akhir ini. Apalagi sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika menyatakan ada beberapa pendampingan yang dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.
Rabu (16/2/2022) sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Maria Rettob bahkan menyebut saat itu pihaknya sedang mendampingi 13 korban dalam kasus serupa. Laporan kasus ini diterima pihaknya per Tahun 2022. (Rachmat Julaini)