TIMIKA, (liputanpapua.id) – Satreskrim Polres Mimika akan gelar perkara oknum Ustad kondang berinisial S atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya.
Diketahui, kasus ini mulai terungkap setelah menerima laporan pengaduan dari suami korban yang tidak menerima istrinya dicabuli pelaku.
Dengan membawa barang bukti berupa chat whatsapp dari pelaku ke korban, suaminya itu menduga bapak angkatnya pernah mencabuli istrinya.
“Bermula dari suami korban yang membaca chat whatsapp korban, isinya itu pelaku minta video lamanya korban saat hubungan dengan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar saat dikonfirmasi liputanpapua.id.
Terungkap, berdasarkan hasil interograsi, kasus dugaan pencabulan ini sudah dilakukan pada tahun 2012, saat korban masih berusia 18 tahun, korban sendiri merupakan anak yatim piatu yang dirawat oleh S.
Dikatakan Iptu Bertu, kasus ini akan digelar perkara oleh Satu Reskrim Polres Mimika untuk menetapkan sebagai tersangka. Rencananya gelar perkara dilaksanakan hari ini Selasa, (11/1/2022) atau besoknya lagi.
“Hari atau besok kita ada lakukan pemeriksaan saksi tambahan, baik dari korbannya P suami ataupun temannya satu lagi,” ujarnya.
Dijelaskannya tanpa gelar perkara status S saat ini belum sepenuhnya ditetapkan tersangka, namun kasusnya sudah melalui proses penyidikan dan juga sudah dilakukan pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
“Mudah mudahan minggu depan kita sudah menetapkan tersangka terlapor, itu nanti kita jelaskan pada saat rilis pada saat sudah penetapan tersangka, nah ini masih menjadi rahasia penyidikan,” jelas Bertu.
Diungkapkan Iptu Bertu, usai dilakukan gelar perkara Polisi akan merilis hasilnya dalam waktu yang belum ditentukan, sehingga dapat diketahui pasti pasal apa yang dikenakan terhadap tersangka.
“Pada saat sudah penetapan kita kita akan sampaikan ke media, rekan rekan ke pihak pengacaranya juga, pasal apa yang dipersangkakan kepada terlapor,” pungkasnya. (Moch Sahirol Layeli)