TIMIKA, (liputanpapua.id) – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali melakukan pengiriman tersangka tindak pidana Narkotika golongan jenis shabu ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu, (16/2/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada liputanpapua.id mengatakan, tersangka bernama Qusairi (22) ditangkap padaRabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul15.30 WIT di Jalan Budi Utomo Timika.
Tersangka diserahkan bersama beberapa barang bukti diantaranya 4 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis Shabu seberat 2,28g, 1 bal plastik bening kecil, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam No Pol PA 4231 MX.
“Giat penyerahan tersangka dan barang bukti di lakasanakan di kantor kejaksaan Jln Agimuga No. 5 Mille 32, pelaksanaan tahap ll kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar,” kata Mansur melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (16/2/2022)
Adapun Qusairi ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo, Kepolisian yang melakukan pemantauan melihat Qurais seakan menunggu sesorang, ia sedang duduk di Pos SD Negeri Inauga Jl Budi Utomo Timika.
Alhasil Qusairi ditangkap dan ditemukan sedang memegang 1 paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap jual. Selain itu saat digeledah juga ditemukan 3 paket plastik bening kecil yang disembunyikan di dalam Jok sepeda motor.
Akhirnya Qusairi dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan.
Akibat perbuatannya itu, Qusairi terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Moch Sahirol Layeli)