28.1 C
Provinsi Papua
5 Juni 2023
Hukum & Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Ini Kronologi Penangkapannya!

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan seorang pria berinisial AA alias Andi ke Kejaksan Negeri Mimika pada Senin, (14/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika kepada liputanpapua.id mengatakan, tersangka AA dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 lantaran menjadi perantara dalam jual beli Tindak Pidana  Narkotika golongan l jenis Shabu.

Penyerahan tersangka disertakan juga dengan barang bukti diantaranya 5 (lima) plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Shabu seberat 4, 80 g, 1 bungkus rokok sampoerna yang berisikan 9 batang rokok, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit Hanphone merek OPPO, dan 1 unit sepeda motor yamaha MIO M3 warna merah dengan no pol PA 2337 HO.

“Giat penyerahan tersangka dan barang bukti di laksanakan di Kantor Kejaksaan Jln Agimuga No. 5 Mille 32 , pelaksanaan tahap ll kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar,” katanya kepada liputanpapua.id melalui keterangan tertulisnya.

Diketahui tersangka AA diamankan pada tanggal 16 Oktober 2021, lokasinya di Jalan Budi Utomo depan Bank BRI Cabang Mimika Timika.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut dicurigai masyarakat akan melakukan transaksi narkotika di depan Bank BRI Cabang Mimika Jl Budi Utomo Timika. Masyarakat pun melaporkannya ke Polisi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Mimika melakukan pemantaun di sekitar Bank BRI dan sekitar jam 16.00 WIT seseorang datang dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkusan plastik kecil dalam bungkus rokok sampoerna yang disembunyikan pada dasbor sebelah kiri sepeda motor.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan, Pelaku mendapatkan barang Narkotika jenis sabu dengan cara beli tempel yang kemudian akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain,” pungkas Mansur. (Moch Sahirol Layeli)

Baca Juga :  Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Liputan Berita Terkait