MERAUKE,(Liputanpapua.id)- Sebanyak 50 orang pendemo yang menamakan diri Front Mahasiswa, Pemuda Dan Masyarakat Adat Marind yang melaksanakan demontrasi di Kantor DPRD Merauke, Kamis (31/3/22) di bubarkan aparat keamanan lantaran belum mendapatkan izin dari Polres Merauke.
Unjuk rasa dilakukan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi penolakan rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Wilayah Papua Selatan.
Kabag Ops Polres Merauke Kompol Viky Pandu Widhapermana mengatakan, bahwa dalam aturan penyampaian aspirasi surat ijin pemberitahuan harus 3 x 24 jam.
“Mereka baru menyampaikan tadi malam. Sehingga kami tolak dan tidak memberikan ijin karena mengingat masih masa pandemik Covid 19,” ujar Kabag Ops.
Selain itu, kata Kompol Vikky, anggota Polres juga telah mendatangi para pendemo dan menyampaikan bahwa yang di ijinkan hanya kegiatan yang bersifat audien dari perwakilan pendemo.
“Kami tidak beri ijin untuk pendemo karena tidak sesuai aturan, kalau mau kami ijinkan 15 orang untuk masuk audiens dengan anggota Dewan tapi kalau lebih dari itu kami bubarkan” tegas Kabag Ops di halaman Kantor DPRD Merauke, Kamis (31/3/2022).
Ditambahkan, para pendemo yang mengambil titik kumpul di Jalan Mangga Dua tetap nekat melakukan aksinya dan melakukam long march menuju Kantor DPRD Merauke sehingga anggota langsung membubarkan pendemo di Jalan Brawijaya. “Anggota Polres Merauke yang melakukan pengamanan sebanyak 125 Anggota,” ujarnya.(Amie)