MERAUKE, (Liputanpapua.id) – Tim Inafis bersama tim tindak pidana umum Reskrim Polres Merauke melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Rekontruksi dilakukan diatas SPOB kapal putri harapan.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin melalui KBO Reskim Polres Merauke IPDA Juniar Djoko di TKP mengatakan, rekonstruksi itu merupakan hasil berita acara untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan di kembalikan ke Kejaksaan untuk P19.
“Kasus pembunuhan ini melakukan 9 adegan dengan menggunakan pisau sesuai hasil BAP dan rekosntruksi semua sama. Pelaku IR dan korban RK merupakan anak buah kapal minyak,” ujarnya.
Dikatakan, kronologis kejadian dari adegan pertama yang memperlihatkan korban yang sedang marah- marah karena sepatu bot korban di potong oleh palaku IR. Korban yang marah sambil memaki pelaku, dan korban hendak memukul pelaku lalu pelaku menikam dibagian pinggang kiri korban dengan pisau hingga korban dalam keadaan tengkurap.
Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil pisau milik IR dan mengamankan IR. Korban RK yang sempat di bawa ke RS AL namun nyawa RK tidak dapat di selamatkan dan meninggal dunia.
Atas kejadian itu IR di amankan oleh petugas berserta barang bukti pisau, sepatu bot dan pakaian, pelaku IR di kenakan pasal pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Amie)