TIMIKA, (liputanpapua.id) – Seorang oknum ayah di Timika dengan inisial ADS (36) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri lebih dari 5 kali, ADS ditangkap Polisi usai dilaporkan oleh wali kelas dari korban.
Demi memuaskan nafsunya, ADS berulang kali menyetubuhi anaknya. Lebih miris lagi, aksi pencabulan sudah diketahui oleh Istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung korban namun tidak melaporkan kepihak kepolisian.
Korban berinisal SS (11tahun) masih berstatus pelajar, saat dimintai keterangan SS mengaku ayahnya itu menyetubuhinya sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui liputanpapua.id mengatakan, ADS pernah ditegur oleh istrinya itu, namun ADS tetap melakukan aksi pencabulannya.
“Itu korban mengaku sudah sebanyak 5 kali, dan juga sudah pernah diingatkan oleh ibu kandung dari korban pada suami namun tidak diterapkan,” katanya. Senin, (7/2/2022).
Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan oleh Wali Kelas korban yang berinisial SH pada 20 Januari 2022 lalu. Wali kelasnya itu mengetahui korban sangat berbeda seperti anak lainnya.
Lantaran korban berada disekolah selalu murung dan diam. SH kemudian memberanikan diri untuk bertanya ke korban, korban pun menceritakan semua kejadian yang pernah ia alami itu.
Tanpa menunggu lama, SH langsung membawa korban ke kantor Polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Alhasil Sat Reskrim Polres Mimika merencanakan penangkapan terhadap ADS di kediamannya, sayangnya saat itu kediamannya kosong.
Polisi pun mendapatkan informasi bahwa ADS sedang berjualan di Pasar Sentral Timika, setelah menuju ke lokasi itu ADS yang saat sedang berjualan langsung diamankan.
“Aktifitas seharinya dia jualan di pasar,” singkat Bertu.
Diungkapkan Bertu, saat polisi melakukan Intrograsi terhadap ADS menjawab dengan baik dan benar, bahkan secara kejiwaan masih bisa dikatakan sehat namun alasan pasti dikarenakan nafsu ADS terlalu berlebihan.
“Jadi bukan karena gangguan jiwa atau tidak, emang dia karena nafsu yang berlebihan menyetubuhi anak kandung sendiri,” pungkasnya. (Moch Sahirol Layeli)