TIMIKA, (liputanpapua.id) – Seorang terdakwa berinisial NAS alias N diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam perkara penganiayaan. Terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Wara LM Sombolinggi, SH, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH, dan Sarmaida ER Lumban Tobing, SH menjatuhkan pidana itu pada lanjutan sidang yang digelar, Kamis (24/2/2022) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.
Diriwayatkan sebelumnya, terdakwa NAS pada 5 Mei 2021 lalu mengirimkan tangkapan layar kepada korban berinisial S. Kemudian keduanya saling sindir diduga karena masalah lelaki.
Dua hari kemudian, terdakwa NAS mengirimkan chat lagi kepada korban. Chat panjang itu berujung pada ketersinggungan korban yang mengakibatkan terdakwa dipanggil ke rumah korban oleh kakak korban. Terdakwa hadir ke rumah korban bersama kakak-kakak sepupu terdakwa pada 8 Mei 2021.
Di rumah korban, pembicaraan pun memanas hingga terjadi penganiayaan Korban S mengaku kepada polisi dianiaya terdakwa NAS di bagian perut, kepala dan wajah. Hal itu juga sesuai hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Mimika).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Imelda Simbiak mengharapkan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama Dua Tahun dan 8 Bulan penjara. (Rachmat Julaini)