TIMIKA, (liputanpapua.id) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada pemilik alat berat di sejumlah galian C agar mengambil galian di Iwaka dan tidak lagi mengambil di dalam kota Timika.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, langkah itu ditempuh setelah ada instruksi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng agar menertibkan sejumlah galian C di dalam kota.
“Semua sudah kami sosialisasikan baik kepada pemilik alat berat dan termasuk kepada sopir untuk ambil material di Iwaka. Sehingga tak ada lagi aktifitas di dalam kota sini,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Satpol PP saat ini sedang membuat surat yang nantinya ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk bersama-sama dengan Bappeda melakukan penertiban. Karena menurut pihaknya, masalah galian C itu bukan hanya tugas Satpol PP.
“Ada Bappeda di dalamnya yang menyangkut tata ruang dan ada Dinas Lingkungan Hidup yang mengangkut dampak lingkungan. Sedangkan kami hanya penegak,” ungkap Antonius.
Untuk saat ini, pihaknya memastikan belum ada pelibatan aparat keamanan dalam hal ini TNI maupun Polri. Meskipun begitu, ia menyatakan telah ada surat yang diajukan.
“Tetapi nanti kedepannya akan dibentuk tim khusus yang mana ada TNI Polri dan kejaksaan semua. Sehingga itu kami akan turun kerja di lapangan,” jelasnya.
Sejauh ini, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan, Antonius menyatakan sempat ada beberapa reaksi. “Ada sedikit gesekan memang terakhir itu hari Jumat kemarin. Tetapi hal itu biasa, mungkin karena komunikasi kurang baik. Itu juga tidak menjadi halangan bagi kita untuk mundur,” tegasnya.
Ia menyebut, sepanjang pengetahuannya, ada beberapa titik galian C yang beroperasi di dalam kota yakni di dekat Jembatan Selamat Datang, Kompleks Waker, di seputar KPG dan di belakang Dinas Lingkungan Hidup. “Itu berdasarkan data kita,” tutupnya. (Rachmat Julaini)