TIMIKA, (liputanpapua.id) – Kepolisian Resor Mimika menetapkan MS sebagai tersangka pengedar sabu usai diamankan pada Kamis (17/3/2022) sekitar jam 7 malam di Jalan Pendidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Rabu (23/3/2022) mengatakan, saat ini pihaknya masih menyidik kasus tersebut termasuk mendalami peran tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, AKP Mansur menyebut yang bersangkutan selain mengedarkan sabu, juga menggunakan sabu. “Tapi lebih banyak ke pengedarannya,” ujarnya.
Satres Narkoba Polres Mimika disebut AKP Mansur telah melakukan pemantauan terhadap pelaku beberapa pekan sebelum diamankan. “Masih kita dalami juga jaringannya. Karena yang bersangkutan menjalankan transaksi selama ini dengan menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.
“Kemungkinan dari Timika sumbernya,” sambung AKP Mansur.
Sebelumnya, MS diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mimika pada Kamis (17/3/2022) malam di rumah kontrakannya di Jalan Pendidikan Jalur 2.
Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan tiga plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, MS disebut sedang menakar dan hendak mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dan ia pun langsung digiring ke Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rachmat Julaini)