MERAUKE,(Liputanpapua.id) – Petugas Kantor Bea Dan Cukai TMP C Merauke menangkap 3 orang yang di duga melakukan penyelundupan teripang pasir dari Papua Nue Ginea (PNG) .
Ketiganya di tangkap pada Jumat (8/2) sekitar pukul 12.45 Wit di pelabuhan kelapa lima Merauke karena tidak mempunyai dokumen yang resmi kepabeanan.
Ketiganya merupakan target yang sudah sering melakukan penyelundupan, ke tiganya membawa teripang pasir sebanyak 9 karung atau 373,4 kilogram. Ketiga tersangka antara lain FHY 38), AK (31).
Kasubag Umum Kantor Bea Cukai TMP C Merauke Kristanto saat di konfirmasi mengatakan, ke tiga tersangka kini sedang dalam proses penyelidikan dan di tahan di Lapas Kelas II B Merauke selama 20 hari.
Ke tiganya di duga melanggar pasal kepabeaian yaitu membongkar barang impor di kawasan pabean atau tempat lain tanpa ijin kepala kantor pabean sebagaimana di atur dalam pasal 102 undang- undang nomor 10 tahun 1995 di ubah dengan undang- undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Jadi mereka tidak mempunyai dokumen resmi dari PNG. Jadi saat mendapat informasi langsung kita tangkap dan kita akan berkordinasi dengan instansi terkait “ ujarnya di Kantor Bea Dan Cukap TMP C Merauke, Senin (11/4/2022).
Di tambahkan, penangkapan ini petugas Bea Dan Cukai berkerjasama dengan patroli laut daring walesia dan akan berkordinasi dengan pihak karantina kantor wilayah Jayapura.
“Apabila dari luar negeri tidak mempunyai dokumen resmi maka kami tanggap karena penyelundupan. Warga Merauke di himbau agar apabila mau mengimport barang dari luar negeri harus mempunyai dokumen kepabeanan,” ujar Kristanto. (Amie)