30.8 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Boven Digoel

Seorang Ibu Berumur 56 Tahun di Boven Digoel Jadi Korban Penganiayaan Justru Ditetapkan Tersangka

Boven Digoel, (Liputanpapua.id) – Ketika hukum sudah dipermainkan, maka yang benar bisa disalahkan dan yang salah bisa dibenarkan. Itulah gambaran yang telah menimpa salah satu ibu yang berinisial HSK (56) yang telah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boven Digoel

Salah satu pukulan yang ditengarai dilakukan pelaku membekas di mata pada bagian kiri, sehingga meninggalkan luka lebam serta memar biru.

Setelah perjalanan panjang dalam mencari keadilan HSK malah dijadikan tersangka oleh pihak penyelidik Polres Kabupaten Boven Digoel. “Ada apa ini, apa hukum bisa dipermainkan”, ucap HSK.

Dari penuturan sang ibu, kejadian pemukulan tersebut berlangsung pada tanggal 1 Maret 2022 lalu di sekitar kediamannya di wilayah Camp Tunas Distrik Sesnuk.

Kemudian pada 3 Maret 2022, HSK mencoba mendatangi Polsek Distrik Jair untuk membuat laporan atas kejadian yang telah menimpanya. Namun hingga beberapa hari kemudian, laporan tersebut tidak digubris oleh pihak Polsek Jair.

Merasa tidak puas, tanggal 7 Maret 2022 HSK kembali mendatangi Polres yang letaknya dipusat kota Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel. Ia tidak datang sendirian, namun ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kata HSK, saat dirinya ingin memulai membuat laporan di ruang SPKT, tiba-tiba ada laporan yang masuk dari pihak Polsek Jair yang diajukan ke pihak penyelidik Polres Boven Digoel. Namun laporan tersebut dibuat oleh sepasang suami istri yang telah memukuli HSK.

“Ada apa ini. Kog laporan mereka (suami istri) bisa ada dan dibuatkan dengan cepat oleh Pihak Polsek Jair. Kenapa saat saya ingin membuat laporan di Polsek Jair kemarin, tidak di gubris oleh mereka (Polsek)”, ungkapnya dengan kaget.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Datangi Polres Boven Digoel Kedua Kalinya

Menurut HSK, pihaknya merasa kasus tersebut seolah diputar-putar oleh pihak penyelidik Polres Boven Digoel. Dimana pihak keluarga ibu tersebut berkali-kali mendatangi pihak penyelidik namun tidak membuahkan hasil.

“Pada tanggal 10 Mei 2022, kami keluarga mendapatkan kabar yang tidak menyenangkan dari pihak penyelidik Polres Boven Digoel. Bahwa ibu ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan keterangan,”

“Apa-apaan ini, sungguh saya tidak terima dengan perlakuan ini. Apalagi setelah mama saya dipukuli. Kemudian sekarang, malah dijadikan tersangka oleh polisi”, ucap Marselia, anak sulung dari Ibu yang berinisial HSK.

Kuasa Hukum HSK, Romi Jakobus, SH, mengatakan, pihaknya sangat kaget atas penetapan status tersangka yang diberikan kepada clientnya. Padahal jelas sekali sang ibu berinisial HSK yang mendapatkan pukulan. Dimana pria dari sepasang suami istri hanya mendapatkan bekas gigitan dari sang ibu.

“Ia menggigit tangan pria itu, agar bisa terlepas dari cengkeraman yang memegang kedua tangannya. Karena secara bersamaan istri dari pria tersebut memukuli berkali-kali tubuh si ibu. Lah kog si ibu ini yang malah dijadikan tersangka oleh penyelidik Polres Boven Digoel”, ucapnya.

Ia juga mengungkapkan ada keanehan lainnya yang telah terjadi. Yakni, keterangan dari pihak sebelah bahwa yang memukul mata si ibu HSK adalah istri dari si pria tersebut.

“Kita bisa tau kog, sekuat apa sih wanita itu bisa memukul mata ibu HSK hingga lebam dan memar berwarna biru”, tuturnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan ke Polda Papua untuk mencari keadilan bagi ibu HSK.

Sementara itu, Kapolres Boven Digoel, AKBP Samzurijal, SIK, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan memberikan komentar dan lebih mengarahkan untuk bertanya langsung ke kasat reskrim.

Baca Juga :  Maraknya Pencurian Motor, Sat Lantas Boven Digoel Gelar Operasi Keselamatan Cartenz 2022

Namun sampai berita ini diturunkan, kasat reskrim Polres Boven Digoel belum membalas chat whatapps media ini untuk melakukan janji wawancara. Padahal jelas terlihat chat whatapps tersebut bercentang dua dan berwarna biru. Selain itu, awak media ini juga berusaha menghubungi via telefon seluler beberapa kali. Namun, tidak diangkat oleh yang bersangkutan.

Kronologi kejadian pemukulan. Pada 1 Maret 2022, waktu itu korban (HSK) mengambil kursi rusak miliknya yang telah dibuang di tempat sampah. Sambil duduk di teras rumahnya ia menggunakan parang memotong motong kursi itu.

Tiba-tiba datang seorang laki laki diketahui berinisial (YRG) memarahi korban dan bertanya kenapa merusak kursi tersebut, karena ia merasa kursi rusak itu miliknya. Tidak lama bersekang YRG langsung memukul mata kiri korban.

Setelah di pukul, HSK berdiri dan langsung secara cepat YRG memegang kedua tangannya dan merebut parang dari tangan korban dan di buang. Sembari berteriak memanggil istrinya yang berada didalam rumah (mereka bertetangga).

Kemudian istri YRG datang dan diduga memukuli berkali-kali tubuh korban. Karena merasa kesakitan HSK menggigit tangan YRG agar bisa dilepas cengkeraman tangannya. Usai dilepas suami istri tersebut lari ke rumahnya. Mereka lari, karena melihat ibu HSK mengambil parang satu lagi didalam rumahnya. (Heberlinton)

Liputan Berita Terkait