MERAUKE, (liputanpapua.id) – Seorang remaja yang berstatus siswa di salah satu Sekolah Menangah Atas di tangkap polisi karena telah melakukan pemerkosaan kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) di jalan gang KPKN Sepadem Merauke. Pelaku TFP(16) dan korban NY (37) merupakan tetangga rumah kos kosan.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji di dampingi Kasih Humas Polres AKP Arifin dan KBO Reskrim IPDA Joko Junior saat menggelar konfrensi pers mengatakan, pelaku TFP melakukan aksi pemerkosaan dengan di pengaruhi miras, pelaku juga membawa sebilah parang yang di gunakan untuk mengancam korban.
“Pelaku sebenarnya datang untuk mencuri namun saat melihat korban tidur, pelaku langsung memperkosa korban dengan parang di letakan di leher korban “ ujar Kapolres di ruang data Polres, Rabu (9/03/2022).
Sementara itu KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Joko Junior menambahkan polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang.
Pemerkosaan itu terjadi pada 6 maret 2022 sekitar 01.00 wit dini hari.
“Kita amankan baju , celana dan pakain dalam juga pakaian pelaku dan parang. Pada saat kejadian pemerkosaan suami korban sedang keluar ke kios, saat istri korban sudah di perkosan lalu suami korban datang dan membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu” tegas KBO.
Atas tindak kriminal Pelaku di di jerat hukum pidana perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan di jerak dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam. (Amie)