TIMIKA, (liputanpapua.id) – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap tersangka pencurian handphone dan uang Rp3 juta milik salah satu anggota DPRD Mimika. Pencurian terjadi pada Rabu, (9/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIT, di salah satu Homestay di Timika.
Diketahui handphone dan uang tersebut milik anggota DPRD berinisial AG, disaat ia tidur seorang pencuri terekam kamera CCTV sedang melakukan aksinya.
Sekitar pukul 08.00 WIT (pagi) korban bangun HP nya hilang dan pintu sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ada kehilangan uang juga, sebesar Rp3 juta,” kata Kapolsek Miru AKP Oscar F. Rahadian kepada liputanpapua.id, Kamis (10/2/2022) malam.
Usai kejadian itu Polisi langsung memeriksa rekaman CCTV tersebut, tanpa menunggu lama Tim Opsnal Polsek Miru berhasil mengamankan pria berinisial UK diduga pelaku pencurian.
Polisi juga berhasil barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO, sedangkan uang hasil curiannya senilai Rp3 juta masih dilakukan pendalaman.
Untuk mendalami uang tersebut, Polisi akan memeriksa saksi sebanyak dua orang dan akan dilakukan pencocokan bersama keterangan pelaku.
“Nanti keterangan korban dan keterangan pelaku kita cocokan karena ini juga masih dalam pemeriksaan,” pungkas Oscar. (Moch Sahirol Layeli)