26.8 C
Provinsi Papua
3 Juni 2023
Liputan Utama

Sistem Gangguan, Pembuatan e-KTP Belum Dapat Berjalan Dua Hari Terakhir

Suasana Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Kamis (06/01/2022). Foto : Rachmat Julaini

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Selama dua hari sejak tanggal 5 dan 6 Januari 2022, atau selama dua hari kerja pertama pemerintah daerah Kabupaten Mimika, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat berjalan. Hal itu dikarenakan adanya gangguan sistem yang membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Lukas Tahitu, Kamis (6/1/2022) mengatakan, gangguan itu mengakibatkan tidak ada administrasi yang dapat dicetak seperti e-Ktp, dan sejumlah akta termasuk kartu keluarga.

“Semua terpengaruh baik yang di Puspem sini atau yang di kampung-kampung. Karena kita pake server pusat. Kalau sebelumnya belum pake server pusat itu gangguan disana kita masih bisa disini berjalan. Tapi sekarang tidak begitu,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, semua berkas yang belum dapat diproses masih disimpan sementara di Dinas Dukcapil. Jika nantinya sudah selesai baru akan diserahkan kepada pengaju administrasi.

“Nanti kalau sudah jadi, bisa nanti kita antar pakai Silincah. Supaya lebih mempermudah itu. Karena kita kan ada inovasi Silincah itu bisa mereka antar,” jelas Lukas.

“Sekali lagi kami nyatakan itu bukan gangguan jaringan. Tapi server khusus Capil. Kalau jaringan Telkom yang gangguan pasti handphone kita juga bermasalah,” sambungnya.

Ia menyatakan semua gangguan itu diupayakan untuk diselesaikan malam ini. Agar jika sistem atau server sudah selesai, masyarakat dapat kembali mengajukan berkas kependudukannya.

“Kita upayakan hari ini mungkin bisa selesai. Kita harus upayakan,” tutupnya. (Rachmat Julaini)

Baca Juga :  Meskipun Penting, Pelaporan untuk Cetak Akta Kematian Dinilai Masih Minim

Liputan Berita Terkait