30.8 C
Provinsi Papua
4 Juni 2023
Merauke

Stasiun Karantina Ikan Sebut Tidak Ada Pengusaha Teripang Di Merauke

MERAUKE,(Liputanpapua.id) – Keluar masuknya hasil laut teripang yang bukan komoditi Kabupaten Merauke masih di pertanyakan. Pasalnya di akhir tahun 2021 terjadi pengiriman sebanyak 65 Koli melalui jalur pelabuhan Yosudarso Merauke yang akan di kirim ke Surabaya, sedangkan pada bulan Maret 2022 terjadi pengiriman melalui jalur udara sebanyak 31 kilogram yang menggunakan jasa pengiriman yang akan di kirim ke Batam.
Pengiriman ke luar Merauke semuanya tidak mempunyai surat- surat dokumen karena teripang bukan komoditi Merauke.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Kabupaten Merauke Selamet Andriyanto menyebutkan, pada tahun 2015/2016 ada 1 pengusaha teripang yaitu PT Singapora yang bergerak di bidang pengiriman hasil laut dalam hal ini teripang yang mempunyai ijin lengkap, namun dengan di keluarkan aturan dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pelarangan melakukan Ekspos atau import teripang yang bukan komoditi dari Merauke.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Kabupaten Merauke Selamet Andriyanto

“Kalau dulu kami pernah memberikan ijin untuk mengirim teripang oleh PT Singapora karena mereka memiliki ijin yang lengkap baik dari PNG maupun ijin dari kementrian” ujarnya kepada liputanpapua.id di Kantor Stasiun Karantina.

Di jelaskan, kalau untuk penyelundupan teripang yang baru- baru di gagalkan petugas keamanan di Kargo Bandara Mopah Merauke karena tidak mempunyai ijin. Sehingga terkait kasus tersebut masih di proses di Polres Merauke. Namun pihak penyidik masih terus berkordinasi terkait pasal apa yang akan di kenakan terhadap penyelundupan teripang tersebut.

“Kalau masuk undang- undang karantina maka kena undang- undang 21 pasal 35, karena ini bisa masuk pelanggaran pabean yakni pelanggaran di bandara, pelabuhan, pos lintas batas dan gudang yang di tetapkan karantina” tandasnya.

Untuk mencari solusi tentang teripang yang kerap menjadi permasalahan, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Merauke dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) yang bertujuan untuk menentukan peraturan mana yang akan di pakai dalam hal peraturan dari Kementrian Perikanan atau peraturan daerah. Karena sering sekali terjadi penangkapan teripang dan yang di berlakukan baik pidana atau syok terapi.

Baca Juga :  Terungkap, Pemilik Pernah Kirim Teripang Pada Awal Maret Lalu ke Batam

“Dulu pernah kita pidanakan juga dan pernah kita kasih syok terapi yang artinya pertama kami kasih teguran sampai ke tiga kali maka akan di musnahkan,“ tandasnya. (Amie)

Liputan Berita Terkait