30.8 C
Provinsi Papua
5 Juni 2023
Life Style

Sudahkah Anda Tau Fungsi Tulisan SWDKLLJ di Balik STNK, Ini Penjelasannya

TIMIKA, (Liputanpapua.id) – Banyak masyarakat pemilik kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat belum mengetahui apa arti dari huruf SWDKLLJ yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan membayar SWDKLLJ (saat membayar pajak kendaraan), maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017 yakni
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25 juta, naik menjadi Rp. 50 juta.
Cacat tetap dari Rp. 25 juta, naik menjadi Rp. 50 juta. Biaya perawatan luka luka maksimal dari Rp. 10 juta, naik menjadi Rp. 20 juta.
Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1 juta.
Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500 ribu. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), dari Rp. 2 juta, naik menjadi Rp. 4 Juta.

Bagaimana Cara Mendapatkan Santunan

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajukan degan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.

Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukan nya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan tidak hanya pada seorang pengemudi tapi juga berlaku pada penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita hrs tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya.(Redaksi)

Liputan Berita Terkait