TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada terdakwa berinisial YBB alias Ocep dalam perkara pencurian. Putusan majelis hakim itu dinyatakan dalam sidang pada Kamis (24/2/2022).
YBB dinilai bersalah karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat pada 5 September 2021 lalu. Yang bersangkutan disebut mencuri kendaraan itu di Gang Damai, Jalan Hasanuddin.
Sebelum kejadian, terdakwa YBB berjalan kaki dari pangkalan Pick Up di Lapangan Jayanti Kelurahan Sempan. Sesampainya di TKP, YBB melihat motor terparkir di depan rumah warga.
Ia memeriksa kendaraan itu dan diketahui bahwa motor tersebut tidak dalam keadaan dikunci stang. Kemudian terdakwa memasukkan obeng plat secara paksa untuk menyalakan kendaraan. Saat motor mulai menyala, korban pun membawa kabut motor tersebut.
Dalam sidang sepekan sebelumnya, terdakwa YBB dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Appry M Silaban. Terdakwa disebut melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5, KUHPidana.
Selain memutuskan pelaku dipenjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang terdiri dari Muhammad Irsyad Hasyim, SH, Sarmaida ER Lumban Tobing, SH dan Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH ini juga menuntut agar motor korban yang dicuri terdakwa dikembalikan. (Rachmat Julaini)