MERAUKE,(Liputanpapua,id) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun melakukan reses di Kabupaten Merauke guna menjaring aspirasi tentang rencangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Selatan yang di laksanakan di Aula Kantor Bupati Merauke.
Komarudin menjelaskan, bahwa reses yang di lakukannya untuk menjaring aspirasi sehingga baik adanya penolakan maupun yang menerima akan di tampung semua.
Namun terkait adanya penolakan dari MRP yang penolakan tersebut di sampaikan ke Presiden Joko Widodo, menurut Komarudin, alangkah bijaknya apabila MRP harus menyampaikan kepada DPR RI bahwa di MRP ada yang menolak dan menerima rencana pemekaran Provinsi Papua Selatan, tetapi faktanya di wilayah selatan dari dulu telah memperjuangkan pemekaran.
Lanjut Komarudin, bahwa proses pengesahan sudah berjalan DPR RI yang menggunakan hak inisiatifnya secara kelembagaan sudah mengesahkan atau menyerahkan hak inisiatifnya kepada pemerintah dan tinggal pemerintah menyerahkan kepada DPR RI yang nantinya akan di bahas secara teknis oleh tim pemerintah dan komisi II.
Lebih lanjut di tambahkan bahwa komisi II telah membentuk 3 pokja, yaitu 3 provinsi dengan undang- undang rencana Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah .
“Jadi prosesnya sudah berjalan pada akhir bulan puasa kemarin dan sekarang tinggal menunggu surat Presiden dan menyerahkan kepada DPR dengan tim pemerintah akan di bahas bersama- sama” ujarnya.
Namun dengan adanya penyampaikan MRP menolak pemekaran tidak akan berpengaruh terhadap rencana pemekaran 3 pokja.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Merauke, Bupati Kabupaten Asmat, Bupati Kabupaten Mappi dan perwakilan dari Kabupaten Boven Digoel. Selain itu perwakilan anggota DPRD dan perwakilan anggota MRP dan stakeholder terkait. (Amie)