30.8 C
Provinsi Papua
5 Juni 2023
Liputan Utama

Tim Kepatuhan Bahas Pelaksanaan Perda dan Inpres Soal Implementasi Program Jamsostek Bagi OAP

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Tim Kepatuhan dari sejumlah OPD dan BP Jamsostek Mimika menggelar meeting pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pembahasan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Grand Mozza, Selasa (8/2/2022). Inpres itu mengatur soal Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Ketua Tim Kepatuhan, Yulianus Sasarari kepada wartawan menjelaskan, program kerja Tahun 2021 sudah dilakukan semuanya. Melalui Kantor BP Jamsostek, pihaknya mengapresiasi seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Mimika yang memberikan kelebihan dari keuntungan untuk kepentingan jaminan sosial kepada tenaga kerja, terutama Orang Asli Papua (OAP).

Agenda kedepannya, ia menyatakan akan memberikan sosialisasi kepada beberapa pihak yang menjadi sasaran dari program kerja Tim Kepatuhan.

“Ya agenda ini kan ada kita mau amandemen kita punya Perda Nomor 4 Tahun 2019, juga kita melakukan sosialisasi kepada beberapa agenda yang sudah dilakukan kerjasama antara BP Jamsostek dengan contoh Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PU,” sebutnya.

Kepala BP Jamsostek Mimika, Verry Boekan menambahkan hasil pertemuan ialah adanya beberapa agenda termasuk CSR yang masih akan berjalan. Setiap badan usaha yang ada di Kabupaten Mimika, sesuai amanat Perda, diwajibkan untuk menyisihkan keuntungan dalam bentuk CSR program perlindungan bagi pekerja rentan OAP.

“Sampai dengan tahun lalu itu sudah ada 14,771 OAP yang terlindungi dari program Jamsostek melalui skema CSR. Sudah 17 Badan Usaha yang membayarkan CSR-nya,” ungkapnya.

Beberapa perusahaan yang disebut Verry adalah KPI, Redpath, Sandvik, Srikandi, Pangansari, Eksplorasi Nusa Jaya, Stanford Tires, Puncak Jaya Power, Pengembangan Jaya Papua dan lain sebagainya.

Ia menyatakan, manfaat CSR itu ada beberapa. Misalnya kecelakaan kerja dan kematian. “Kalau ada yang meninggal, dapat santunan Rp 42 Juta, kalau misalnya sakit karena kecelakaan kerja, dirawat di rumah sakit gratis. Itu untungnya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

“Bahkan kalau selama sakit itu digaji, penghasilannya kita ganti,” tutupnya. (Rachmat Julaini)

Liputan Berita Terkait