MERAUKE,(Liputanpapua,id) – Seorang pelajar berinisial K ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran kedapatan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Brawijaya, Senin (9/5/2022).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung sangaji,M.Hum melalui Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, Kasat reskrim narkoba Polres Merauke Iptu Anugrah S Darmawan, STK, SIK bersama anggotanya berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba.
Dijelaskan, Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/317/ IV/2022/SPKT/Res Narkoba/ Polres Merauke/Papua dengan waktu kejadian pada hari Sabtu 30/4/2022 sekitar pukul 20.22 Wit bertempat di jalan Brawijaya kelurahan kelapa lima Merauke tepatnya di lingkaran brawijaya Merauke.
Adapun kronologis kejadian penangkapan terduga pelaku K yang berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis ganja di seputaran libra (lingkaran brawijaya). Kemudian tim opsnal resnarkoba dipimpin kasat memantau peredaran narkoba di libra. Sekitar pukul 20.22 Wit terduga pelaku inisial K berhasil diamankan bersama 3 orang temannya yang sedang berkumpul didekat warung kopi di seputaran libra.
“Jadi pelaku K dan 3 temannya kami amankan di warung kopi di jalan Brawijaya. Informasi itu kami dapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba “ ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengeledagan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas rokok yang digulung dan didalamnya berisikan 5 paket kecil narkotika jenis ganja yang disembunyikan disaku celana sebelah kiri bagian bawah dalam penguasaan saudara K,
“Kami dapatkan 1 bungkus kertas rokok yang di gulung kecil berisikan 1 paket narkotika, atas penangkapan itu pelaku dan ke 3 temanya kami amankam untuk di proses hukum lebih lanjut” tandasnya.
Atas penangkapan pelaku dan barang bukti narkoba, terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan Narkotika. (Amie)