30.8 C
Provinsi Papua
5 Juni 2023
Liputan Utama

Wakil Bupati Mimika Sebut Pemekaran Kampung dan Distrik Dalam Proses Administrasi

TIMIKA, (liputanpapua.id) – Pemekaran Kampung dan Distrik di Kabupaten Mimika telah lama diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun berkasnya masih dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Rabu (9/2/2022) di MPCC usai menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional menjelaskan, usulan pemekaran Kampung dan Distrik sudah diusulkan sejak Tahun 2020. Usulannya sudah disampaikan ke Kemendagri namun masih ada pengembalian berkas.

Namun, dipastikan masih ada registrasi yang perlu diisi agar pengembangan kampung dan desa bisa berjalan.

“Saya pribadi sudah sampaikan dan komunikasikan ke Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri. Mereka bilang itu tidak soal, selagi bisa membuktikan data yang sebenarnya untuk mengembangkan wilayah,” ujarnya.

Johannes Rettob mengatakan, pada prinsipnya Kabupaten Mimika harus dimekarkan di distrik maupun kampungnya. Ia menilai, ada beberapa kampung yang jumlah penduduknya melebihi daripada yang sebenarnya.

“Prosesnya masih berjalan. Mudah-mudahan data dan informasi kependudukan, ekonomi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Pusat bisa diproses,” harapnya.

Tetapi, baik pemekaran kampung dan distrik untuk tahun ini belum dapat dipastikan. “Semua tergantung kerja kita dan keputusan dari Jakarta. Semua ada di Kementerian Dalam Negeri,” tutup Wabup Johannes Rettob. (Rachmat Julaini)

Baca Juga :  Wabup John Rettob Sebut Kasus Sosial di Mimika Sudah Darurat

Liputan Berita Terkait